Pimpinan LBH Gajah Mada Nusantara, Angkat Bicara Proses Penyelidikan Kasus Vina dan Eki di Cirebon.

Jakarta,- Sorot Tiikor //
Surat abolisi yang tertanggal 18 Juni 2024 tersebut di ajukan dengan tujuan untuk membebaskan Pegi Setiawan yang saat ini dituduh melakukan pembunuhan terhadap Vina dan EKy, Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada Nusantara yang bernama Muhamad Firdaus Oiwobo Menyatakan bahwa pada proses penyelidikan kasus Vina dan EKy Cirebon banyak ditemukan kejanggalan khusus nya perkara salah tangkap, baru-baru ini polres Cirebon mengamankan seorang pria yang bernama Pegi Setiawan, namun penangkapan tersebut mengandung banyak tanya ditengah masyarakat serta mengundang perhatian khusus dari banyak pejabat negara karena dianggap rancu pada proses penyelidikannya.

Berdasarkan hal tersebut akhirnya Firdaus oiwobo melalui Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada Nusantara melayangkan surat permohonan ABOLISI atau penghapusan proses hukum terhadap Pegi Setiawan.

Saat ditemui awak media di kantornya wilayah Tangerang selatan hari Selasa 18/6/2024 menyatakan bahwa proses hukum terhadap perkara alm.Vina dan alm. Eky sangat melanggar mode etik dan cacat hukum, jika di teruskan akan membuat gaduh masyarakat Indonesia dan menjatuhkan kewibawaan penegak hukum dimasa yang akan datang.

Oleh karena nya Firdaus Oiwobo meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan perwakilan Rakyat Indonesia serta Mahkamah Agung untuk segera mengabulkan permohonan Abolisi tersebut,” saya sudah melayangkan surat kepada Bapak Presiden Repubkik Indonesia dan DPRRI, maka kita tunggu saja proses berikutnya, dalam permohonan tersebut saya meminta agar Pegi Setiawan di bebaskan dan negara membentuk team pencari fakta untuk perkara Vina dan EKy .”pungkas nya

Pewarta : Yanny.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *