Kejari Purwakarta Sita 44 Kasus Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Purwskarta,– Sorot Tipikor //
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman gedung Kejaksaan Negeri, Jalan Siliwangi Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu,(12/06/2024)
Pj Kajari Purwakarta Dr. Mukhlis S.H.,M.A,didampingi Kasi Pidum Feri Nopiyanto,S.H.M.A., mengungkapkan, barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut hasil sitaan dari 44 kasus.Adapun jenis narkoba yakni ganja, shabu dan jenis obat obatan.
“Tak banyak memang barang bukti yang akan dimusnahkan itu, karena peraturannya juga tak banyak, dan hanya disisakan 0,0 sekian saja,”kata Kajari Purwakarta,kepada wartawan.
Dijelaskannya,barang bukti yang akan dimusnahkan itu berupa ganja, shabu dan jenis obat obatan dengan cara dibakar dan diblender yang dicampur cairan.
“Selain itu turut pula barang yang dimusnahkan berupa alat komunikasi berupa handphone yang digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi,”ungkapnya
Beliau menambahkan,meminta pada awak media, agar bekerja sama dalam menuntaskan peredaran narkoba.”
Pewarta : Budi M.