**DPRD Kotabaru Gelar Rapat Ke-8: Bahas Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang**

KOTABARU,Sorottipikor.com

– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mengadakan rapat ke-8 dalam Masa Persidangan III Tahun 2023/2024 pada hari Senin (10/06/2024). Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, didampingi oleh Wakil Ketua I H. Mukhni AF dan Wakil Ketua II M. Arif. Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru H. Said Akhmad, serta perwakilan dari Forkopimda dan SKPD.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Dalam kesempatan ini, Sekda Kotabaru H. Said Akhmad mempresentasikan dua buah rancangan Perda yang diajukan oleh Bupati Kotabaru. Pertama, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, dan kedua, mengenai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2045.

Dalam paparannya, Said Akhmad menekankan pentingnya laporan keuangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. “Penyusunan laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru selama kurun waktu tahun anggaran 2023. Ini mencakup pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana, dan aliran kas,” ujar Said Akhmad.

Laporan keuangan tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kotabaru disusun berdasarkan akuntansi berbasis aktual, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Laporan ini mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, serta laporan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Dengan diadakannya rapat ini, diharapkan DPRD Kotabaru dapat memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda yang diajukan sehingga dapat segera diimplementasikan untuk kemajuan Kabupaten Kotabaru. (Mufid)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *