Resahkan Warga!  Diduga Toko Berkedok Loundry BerJualan Miras

KOTA CIREBON,— Sorottipikor.com / / Berkedok Toko loundry diduga menjual berbagi minuman berakhol (miras) berbagi tepatnya di pinggir jalan By Pass Ahmad Yani Resahkan warga Kelurahan Harjamukti Kota Cirebon. Kamis (21/3/2024).

Suami istri ini menjual berbagai minuman keras dari berbagai racikan yang sangat berbahaya di antaranya minuman ciu yang tidak ada merknya tak tanggung-tanggung menjual minuman keras ini diperbantukan oleh 4 karyawan.

Dari pantauan awak media, salah satu pedagang setempat yang tidak mau disebutkan namanya, dulu toko itu toko laudry dan sekarang sudah tidak laundry lagi ngga tau banyak yang datang beli bawa botol kantong plastik ga tau isinya apa.

Yang beli ini dari kalangan anak muda dan bapa-bapa parahnya mereka beli minuman keras bukan hanya satu botol saja ada yang beli sampai beberapa botol dan minuman ini dikemas pakai botol Aqua,” jelasnya.

Di tempat yang sama, warga setempat enggan disebutkan namanya mengatakan kalau penjualan miras ini dibiarkan bisa merusak generasi muda dan bisa mengakibatkan kematian apalagi ini di bulan suci ramadhan mereka tetap saja berjualan dari pagi sampai malam.

Harapan kami masyarakat agar pemerintah Kota Cirebon dan dinas terkait khususnya Satpol PP Cirebon Kota dan Polsek Seltim Polres Cirebon kota agar secepatnya menindak biar tidak meresahkan masyarakat.” pungkasnya

Saat team media investigasi mendatangi tempat tersebut benar adanya info dari masyarakat bahwa di duga mereka menjual minuman-minuman keras berbagai merk.

Sudah jelas di peraturan daerah  (Perda) Kota Cirebon No 4 tahun 2013 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman berakhol .

Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang kitab undang-undang tentang hukum pidana ( KUHP ) mengatur ancaman pidana hingga 1 tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.

Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. Pelaku juga di ancam dengan denda kategori II setara Rp 10 juta rupiah sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.

” Setiap orang yang menjual atau memberi Minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk,dipidana dengan di pidana penjara paling lama 1(satu) Tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”,demikian bunyi pasal 424 ayat (1).

Kemudian pada ayat (2) di jelaskan ancaman pidana bisa bertambah hingga 2 tahun jika orang tersebut menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukan kepada anak.

Sementara pada ayat berikut dijelaskan,pidana bisa di beratkan hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah jika tindakan itu mengakibatkan luka berat.sedangkan jika perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat di pidana dengan hukuman 7 tahun penjara.

Jika pelaku tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaan nya maka dapat di jatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf ,”bunyi pasal 424 ayat (5).

Hingga berita ini tayang dari pihak kepolisian belum komentar wartawan sedang berusahan komfirmasi.

 

(Tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *