Kades PJS Cibening Deni Memaparkan Bahwa Dana Anggaran Covid-19 Harus Tepat Sasaran.

Purwakarta,– sorottipikor.com l
Penanganan wabah Covid-19 yang makin bergejolak dan berdampak dalam segala sektor, membuat pemerintah pusat dan daerah harus menyiapkan anggaran sebagai bentuk stimulus kepada semua pihak terutama masyarakat yang terkena dampak dari virus yang berasal dari Wuhan China ini.

Akibatnya langkah pemerintah daerah yang didasarkan pada putusan pemerintah pusat sudah menghitung dan menyiapkan anggaran.

Presiden Joko Widodo sendiri telah menerbitkan Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona.

Dalam Perpu pasal 27, lembaga keuangan berpotensi kebal hukum lantaran tidak bisa dituntut, baik secara pidana maupun perdata. Adapun lembaga keuangan yang dimaksud adalah seluruh anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan.

Kemudian pihak Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dan pejabat lainnya yang termasuk di dalamnya.

Berdasar pada aturan ini, maka penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 tidak dapat dihitung sebagai kerugian negara.

Sebab anggaran yang dikeluarkan merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis, baik itu secara nasional maupun daerah.

Dengan kondisi ini, maka penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini sangat rawan dan rentan disalahggunakan alias dikorupsi.

Saat Awak Media Sorottipikor.com Komfirmasi rabu 22\04\2020, Deni Paliana Sebagai Kades Pjs Cibening Mengatakan dalam pembahasan covid-19, yang berhak untuk mendapatkan Dana Bantuan, Jangan Sampai Salah Sasaran, Ujar Pjs Cibening.

Namun Dalam keadaan dampak Covid-19 kami sudah membuat team dalam Monitor tiap masyarakat Cibening jangan sampai tumpang tindih bantuan tersebut.

Dalam pembahasan rapat kemarin untuk anggaran dampak covid-19, bukan pembahasan BLT tegas Deni.

Selain itu Deni menjelaskan terhadap awak media ini untuk Anggaran dampak covid-19, dari provinsi Desa Cibening tidak menerima anggaran tersebut.

Lanjutnya anggaran dampak Covid-19 dari kabupaten Purwakarta Sampai saat ini belum ada informasi terhadap Desa Cibening, ujar Kades Pjs Cibening.

Hal ini data data yang di ajukan oleh Rt 25 sudah kami terima dan lagi tahap Proses Survei dalam ajuan anggaran dampak covid-19, ucap Deni Kades Pjs Cibening, hal ini miskomunikasi oleh para Rw dan Rt, bukan pengajuan BLT nanti akan kami klarifikasi terhadap Rw dan Rt nya, ungkap Deni.

Di tambahkan nya kembali dengan Juriah akan kami perhatikan dalam bantuan tersebut.

Reporter Liputan : ( Rob ).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *