Gading Umbaran Haryanto SH Menyayangkan Pihak sekolah libatkan Murid Untuk Kumpulkan Uang 

Cirebon — sorottipikor.com / / Gading Umbaran Haryanto SH,.PRAKTISI HUKUM sekaligus Ketua Divsus Warga Jaya Indonesia ( WJI ) menyayangkan adanya pihak sekolah SMPN 1 Weru melibatkan muridnya mengumpulkan uang kas dan shodaqoh hinga terjadinya musibah kehilangan.

Adanya musibah kehilangan uang ketika mata pelajaran olahraga yang mana semua murid keluwar dari kelas (ti )sebagai bendahara pemegang uang kas menuturkan pada orangtuanya dan menjadikan (ti ) takut serta tidak masuk sekolah hinga beberapa Minggu.

Gading Umbaran Haryanto SH,. menuturkan pada media ini Rabu 24|1|2024 usai mendampingi wali murid ke sekolah SMPN 1 Weru kabupaten Cirebon.

” Siswi murid bernama (ti) di tunjuk sebagai bendahara dari kelas 7 sampai kelas 9 , bukan tanpa sebab kenapa dia di tunjuk berartikan dapat di percaya kan itu tiga tahun bukan sebentar ditunjuk sebagai bendahara selama kurang lebih tiga tahun, ” terang Gading Umbaran Haryanto SH.

Ini ada terjadi musibah kehilangan duit kas yang mana setiap hari harus dibawa ke sekolah dan ke rumah atas perintah wali kelas , pada saat pelajaran olah raga ngak mungkin kan di bawa bawa uang tersebut di tinggal di kelas dan terjadilah kehilangan setelah olahraga selesai namun (ti) tidak melaporkan kehilangan tersebut dikarenakan takut karena ini kejadian pertama.

Ti bercerita kepada orang tuanya bahwa uang kas hilang yang di bawanya sejumlah Rp.900.000 orang tua (ti) pun bertanggung jawab dengan solusinya mengambilkan uang tersebut.

Namun ketika pihak ( ti ) ngomong ke pihak sekolah bahwa uang tersebut hilang malah di salahkan kenapa uang tersebut bisa hilang, yang namanya hilangkan Kita enga tahu mati pun kita enggak tau,” terang Gading Umbaran Haryanto SH.

Pengakuan dari ( ti ) sebagai bendahara uang kas di pegangnya Rp. 900.000 akan tetapi dari rincian wali kelas yang datanya hanya berdasarkan hasil katanya dan katanya menunjukan sejumlah uang kasnya sebesar hilangnya total Rp. 1.700.000.

Yang Namanya data rincian secara logikanya yang lebih tau itu bendahara yang memegang uang tersebut, kami dari orang tua siswa mengaku salah dengan adanya kehilangan uang tersebut dan sudah mengantikan pada Rabu 24 | 1 |2024 Rp.900.000 kepada Wakasek yang bernamanya pak Jay dan di depan saksi beberapa murid.

Gading Umbaran Haryanto SH,.Menyesalkan dengan adanya uang kas dan saya tanyakan ini katanya adalah peraturan sekolah sedangkan peraturan perundang-undangan tentang pendidikan melarang pungutan apapun di sekolah, ” tegasnya.

Bukan uangkas saja uang shodaqoh yang setiap 1 Minggu harus di setorkan kemudian uang di akhir masa sekolah harus di setorkan Rp 800.000 enga jelas ni peruntukannya untuk staditurkah atau pembelian apakah.

” Adalagi yang membuat kami tercengang uang kas ini di akhir tahun katanya si murid uang kas lebih ini diberikan untuk kenang kenangan untuk guru tapi yang lucunya yang menentukan kenang kenangan itu gurunya minta tas lah minta sepatu lah,” terang nya.

Masih kata Gading Umbaran Haryanto SH Ini diduga sudah masuk ranah pungli terangnya yang namanya pungutan itukan memungut atau meminta suatu materi hanya berdasarkan sepihak dan kalau siswakan nga tau apa apa, tapi kalau di setujui kedua belah pihak ya nga masalah.

Gading Umbaran Haryanto SH, berharap Ke Depan sekolah ini lebih bijak lagi lah dalam artian tidak ada lagi pungutan pungutan seperti itu kalau untuk uangkas ada murid sakit pake uang kas itu enga masalah.

” Tapi yang sangat di sesalkan kembali yang belum saya katakan ketika ada wali kelas yang berulang tahun , sakit mengunakan uang kas tersebut tapi ini sebagian ya tidak semuanya,” tuturnya.

Gading Umbaran Haryanto SH,berpesan bukan hanya kepada dinas tapi untuk SMPN 1 Weru baik kepsek ataupun kepada humasnya ataupun wali kelas enggak usah lah ngomong oh saya kenal sama pengacara atau suami pengacara ini anda sebagai ASN itu bikin malu.

Dari mata hukum Lain halnya jika ada MOU tertentu dengan pihak sekolah secara pribadi itu tidak ada masalah kalau tidak ada MOU pribadi dia membawa bahwa profesi advokat kebetulan saya advokat dan hapal betul itu salah dan ada pencatutan profesi advokat dari suaminya dan secara kode etik itu tidak bermoral dan bikin malu sebagai seorang pendidik ,” tutup Gading Umbaran Haryanto SH

( Suripto )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *