Imbauan Larangan,Satlantas Polres Morowali Memasang 8 Buah Baliho
MOROWALI,Sulteng-Sorot Tipikor//
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Morowali Polda Sulteng bekerja sama dengan Lesing Mandala memasang 8 lembar baliho imbauan larangan terkait penggunaan knalpot brong dan penggunaan sepeda listrik yang melanggar aturan di Kabupaten Morowali Selasa (23/01.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto, SIK, MH mengatakan imbauan tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada para pengendara sepeda listrik agar menggunakan kendaraan listriknya hanya untuk digunakan di lokasi-lokasi tertentu serta melarang penggunaan knalpot brong atau knalpot bogar kepada pengendara sepeda motor.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat terjadi akibat penggunaan sepeda listrik di jalan utama atau jalan umum, serta untuk menegakkan aturan terkait larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot bogar.terang Kapolres Morowali
Kapolres Morowali menjelaskan pemasangan baliho imbauan ini merupakan langkah preventif demi keselamatan pengguna sepeda listrik dan penegakan aturan terkait penggunaan knalpot bogar.
Terimakasih kepada lesing Mandala yang turut serta mendukung Polres Morowali dalam menegakkan aturan penggunaan sepeda listrik dan penggunaan knalpot brong.imbuh Kapolres Morowali
(Yasin)