Kontroversi Penegakan Hukum di PN Batulicin: Kembali Muncul Kasus Sengketa Tanah 11 Tahun Setelah Putusan MA”

Tanah Bumbu,SOROTTIPIKOR//

– Pengadilan Negeri Batulicin, dalam sorotan terkait penegakan hukum, disoroti karena tidak menjalankan Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara perdata antara Penggugat Alex Pandi dan Tergugat H.Soding. Kasus sengketa tanah di jalan Ins Gub RT.11 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang telah disidangkan pada tahun 2012 dan dimenangkan oleh tergugat H.Soding, kembali mencuat setelah 11 tahun.

Meskipun MA telah menolak kasasi Penggugat Alex Pandi dengan Putusan Mahkamah Agung No 1458 K/Pdt/2014 dan pengadilan Negri telah mengeluarkan Inkracht, PN Batulicin kembali menerima gugatan dari penggugat atas objek dan subjek yang sama. Seharusnya, PN Batulicin menolak gugatan tersebut, mengingat kasasi di MA sudah menegaskan kekuatan hukum tetap atas tanah tersebut.

Keputusan PN Batulicin untuk menerima gugatan tersebut menjadi sorotan karena dianggap melanggar Asas Ne bis in idem, yang berarti pengadilan seharusnya menghindari memutuskan dua kali terkait perkara yang sama. Tindakan ini juga dianggap tidak menghormati putusan MA yang bersifat final dan mengikat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pengadilan terhadap hukum yang berlaku dan perlindungan terhadap keputusan hukum yang sudah diambil. Harapannya, penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum.
Kini sidang sudah berjalan di PN Batulicin dalam agenda mendengarkan saksi-saksi Tergugat yang sebelumnya.(Team)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *