*Setelah Diberitakan Terkait Pekerjaan PKT, Kuwu Lame Leuwimunding Diduga Ancam Wartawan*

 

Majalengka — sorottipikor.com / /Setelah ada yang memberitakan terkait pekerjaan padat karya tunai oleh salah satu media online.Yang menyikapi terkait tata kelola anggaran PKT yang mestinya di kelola oleh ketua dan bendahara kelompok masyarakat (Pokmas).Namun faktanya bendahara Pokmas PKT desa Lame Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat,H.Jamil (76). Mengaku tidak memegang anggaran atau mengelola anggaran PKT.

Selain mengaku tidak mengelola anggaran PKT,H.Jamil pun mengaku ia tidak tahu menahu terkait pembelanjaan bahan material untuk PKT.

Hal ini membuat kuwu (Kades) Lame,Akip Sumarna tidak menerimakan adanya pemberitaan tersebut.Akip Sumarna diduga malah membuat ancaman terhadap wartawan yang telah memberitakan pekerjaan PKT didesanya.

Demikian disampaikan oleh wartawan online berinisial BS kepada awak media Polisi News,Kamis (30/11/2023).

Bukti adanya dugaan pengancaman terhadap keselamatan wartawan,hal ini setelah BS wartawan media online yang memberitakan pekerjaan PKT dapat kiriman chat WhatsApp(WA) dari kuwu Akip.

Isi chat WA kuwu Akip sendiri kepada BS menggunakan bahasa Indonesia yang dicampur dengan bahasa Sunda kasar.

Begini isi chatnya kata BS.

“kita liat siapa yg bertahan… nganggap sepi dia tong di sebut aing turunan banten lamun can bisa nyieun sangsara dia”

Mungkin kalau diartikan,sambung BS seperti begini”Kita lihat siapa yang bertahan nganggap sepi (lemah) dia (kamu) jangan disebut aku turunan Banten kalau belum bisa membuat sengsara dia (kamu).”

Kemudian BS menanyakan maksud dan tujuan kuwu Akip mengirimkan chat kepada dirinya tersebut.

“Setelah saya menjawab, apakah chatan yang dikirimkan kepada saya dari kuwu Lame tersebut berisi ngancam kepada wartawan.”Kata BS

“Namun kuwu Akip tidak membalasnya,bahkan nomer WA saya malah diblokirnya.”Lanjutnya

Sementara itu aktivis anti korupsi Cirebon Raya juga pemerhati Pers,Zeki Mulyadi saat diminta komentarnya terkait adanya dugaan pengancaman terhadap wartawan.Oleh kuwu Akip mengatakan.

Nada ancaman yang diduga dilakukan kuwu Lame,Akip Sumarna kepada wartawan.Hal itu menurut Zeki merupakan tindak pidana yang mencerderai kemerdekaan Pers.

“Tindakan dugaan pengancaman itu bisa dijerat pasal 18 ayat 1 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.Dan pelakunya bisa dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp.500 juta.”Tegas aktivis dan pemerhati Pers Cirebon Raya ini.

Pewarta : tim

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *