Sidang Perdata Heboh di PN Batulicin, Awak Media Gelar Konferensi Pers

Tanah bumbu,SOROTTIPIKOR//

-Puluhan awak media dari Kabupaten Tanah Bumbu memadati Pengadilan Negeri (PN) Batulicin pada Selasa, 28 November 2023, untuk mengikuti perkembangan sidang perdata antara Alex Pandi dan H.Soding. Sidang ini menjadi pusat perhatian masyarakat Tanah Bumbu, diperkirakan melibatkan sengketa tanah yang menarik.

Sidang ini memicu perhatian karena diduga melanggar UU Hukum Perdata No. 1917, khususnya terkait asas ne bis in idem. Para awak media, penuh semangat, bertanya kepada Wakil Ketua PN Batulicin, Satriadi.SH, mengenai perkembangan berita yang sedang menjadi sorotan penegakan hukum di daerah tersebut.

Satriadi.SH menjelaskan bahwa perkara ini adalah sengketa tanah antara Alex Andi dan H.Soding, menyangkut sebidang tanah di jalan Ins Gub RT.11 Kelurahan Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Terkait asas ne bis in idem, ia menyatakan, “Masalah sidang ini terkait ne bis in idem, nanti kita lihat dari putusannya.”

Ketika ditanya oleh awak media dari SOROTTIPIKOR mengenai kemungkinan gugatan ulang, Satriadi.SH memberikan penjelasan tegas. “Jika putusannya tidak diterima atau kabur, masih bisa dilakukan gugatan kembali. Tetapi jika putusannya ditolak dan berkekuatan hukum tetap (Inkraht), maka sudah final tidak bisa digugat lagi, berlaku asas ne bis in idem,” ujarnya.

Satriadi.SH juga menekankan pentingnya bukti-bukti yang akan menjadi pertimbangan hakim. “Kami akan melihat surat kepemilikan dan faktor pendukung lainnya. Hakim akan memberikan keadilan berdasarkan bukti yang ada,” tambahnya.

Hakim Ketua Fendy Septian, S.H., dan Hakim Pembantu Marcelliani Puji Mangesti, S.H., dan Denico Toschani, S.H., memimpin jalannya persidangan. Awak media bersatu untuk memantau perkembangan sidang ini, bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat kepada publik. Sidang ini menjadi fokus utama dan membuktikan komitmen media dalam memberikan liputan yang mendalam dan objektif terkait penegakan hukum di Tanah Bumbu.(HM.Team)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *