Pembunuh Wanita Berusia 23 Tahun Di Desa Bahodopi ,Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Morowali,Sulteng,-Sorot Tipikor //
Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil mengungkap Sebuah kejadian tragis kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bahodopi Kec.Bahodopi kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, sebut saja RT seorang wanita berusia 23 tahun ditemukan tidak bernyawa lagi oleh warga disebuah rumah kosong milik warga hingga peristiwa ini menggemparkan warga setempat setelah peristiwa yang menimpa RT tersebut dilaporkan kepihak kepolisian pada tanggal 16 November 2023.
Diketahui Korban RT, ditemukan sekitar pukul 20.30 WITA di rumah kosong milik Salah seorang Warga di Desa Bahodopi Kec Bahodopi Kab Morowali.
Waka Polres Morowali Kompol Zulkifli SH Menjelaskan Pelaku Lelaki Inisial HS, seorang pria berusia 30 tahun, Berhasil di ungkap sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan seoarang wanita berinisial RT.
Zulkifli dihadapan wartawan dalam Conferensi Pers Sabtu(25/11) menjelaskan peristiwa tragis yang dilakukan Pelaku Lelaki Inisial HS, di rumah kosong yang milik Salah seorang Warga di Desa Bahodopi Kec Bahodopi Kab Morowali Pada Hari Minggu Tanggal 12 November 2023 sekitar Pukul 01.30 Wita, Awalnya pelaku dan korban terlibat dalam perdebatan terkait pembayaran atas suatu kesepakatan yang dilakukan melalui aplikasi Michat.
Zulkifli mengatakan,telah terjadi pertikaian antara pelaku dan korban terkait pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, Akibatnya situasi menjadi tegang sehingga korban berteriak kemudian Pelaku Menutup Mulut dan Wajah Korban dan Pelaku Mengira Korban Pinsan kemudian Pelaku Mengikat Korban dan meninggalkannya.
Zulkifli mengungkapkan dalam kasus ini Polisi menyatakan bahwa motif di balik kejadian ini adalah adanya perselisihan antara korban dan pelaku terkait pembayaran yang diminta oleh korban, meskipun pelaku belum melakukan apa apa namun Korban tetap memaksa dan berteriak dalam keadaan tidak menggunakan pakaian sehingga Pelaku Menutup Mulut dan Wajah Korban, korban menolak menerima pemberian pelaku karena merasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, seperti Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,
ancaman pidana yang dihadapi oleh pelaku mencapai paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana.jelas Zulkifli
Sementara itu HS merupakan pelaku pembunuhan, di hadapan wartawan HS dan pihak kepolisian mengaku menyesal telah melakukan perbuatan ini dan meminta maaf kepada keluarga korban,selanjutnya HS juga menyatakan siap mempertanggung jawabkan atas buatannya tersebut.
Sementara itu Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid SH Mengatakan Kepolisian tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini serta menghadirkan keadilan bagi keluarga korban, Polisi juga memastikan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penanganan kasus tindak pidana pembunuhan ini.pungkasnya
(Yasin)