4 Personel Polres Morowali Di Berhentikan Tidak Dengan Hormat,1 Diantaranya Terlibat Kasus Tindak Pidana Narkotika

 

 

 

 

 

Morowali,Sulteng,-Sorot Tipikor //
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi personel Polres Morowali dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia berlangsung Sabtu(25/11) trpatnya, pukul 08.00 Wita di lapangan upacara Mapolres Morowali.

Upacara dipimpin langsung Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H.,dan turut dihadiri Wakapolres Morowali, KOMPOL ZulkIfli, S.H., serta para Pejabat Utama, Kapolsek, Perwira dan Personil Polres Morowali.

Peserta upacara terdiri dari berbagai elemen di antaranya 1 pleton Gabungan yang terdiri dari Staf Polres Morowali, Regu Sat Samapta, Regu Sat Lantas, gabungan personel Polsek, dan gabungan Reskrim-Intel Polres Morowali.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK.MH dalam sambutannya menjelaskan Upacara PTDH secara In Absensia ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: KEP/17/XI/2023/KHIRDIN tanggal 10 November 2023, yang mengenai pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap beberapa personel.

Suprianto menyebutkan adapun nama-nama personel yang
menjalani Upacara PTDH In Absensia adalah Brigpol Hifli , Brigpol Erfan, Briptu I Putu Sumbawa , dan Briptu Suharno Susanto .

Dapat diketahui Ke Empat personel ini telah melewati proses hukum, di mana tiga di antaranya terlibat dalam pelanggaran Disersi, sementara satu personel terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika.

Pelaksanaan upacara PTDH ini berlangsung hingga pukul 08.40 Wita dan dilakukan dengan memberikan tanda silang pada foto para personel yang tidak hadir dalam acara tersebut.terangnya

Lanjut Suprianto,Proses PTDH ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan hukum di lingkungan kepolisian, menunjukkan komitmen terhadap standar etika dan integritas yang tinggi di institusi Polri.

Diakhir sambutannya Suprianto menambahkan,Pelaksanaannya berjalan aman dan lancar tanpa adanya kendala berarti,upacara ini menjadi momen penting dalam menjaga kehormatan dan ketertiban internal dalam korps Polri, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kode etik serta perbuatan yang melanggar hukum akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.tandasnya

(Yasin)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *