Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap 3 Orang Tersangka Berikut Barang Bukti.
Lagi-Lagi Polres Morowali Polda Sulteng berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana narkotika yang berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Res Morowali, Pada sejumlah kejadian yang terjadi pada tanggal 26, 27, dan 28 Juli 2023, petugas berhasil menangkap tiga tersangka berbeda tempat dengan berbagai barang bukti yang terkait dengan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Morowali dalam menjaga dan memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Morowali demi terciptanya masyarakat Morowali bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
Perdasarkan rilis 1 agustus 2023 yang dikeluarkan Polres Morowali, Kasatres Narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto SH, Menyebutkan Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 22.30 Wita petugas Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial PP alias MT (26 tahun) di salah satu Hotel di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Tersangka PP diduga memiliki barang bukti empat bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 40,54 gram.
Menurutnya,Keberhasilan Satresnarkoba Polres Morowali tidak berhenti di situ, pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 Wita mereka berhasil menangkap seorang perempuan berinisial H (29 tahun) di sebuah rumah di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Tersangka H diduga memiliki barang bukti satu bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,38 gram, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk satu unit handphone android merek Vivo warna biru.
Lanjud,Pengungkapan ketiga terjadi pada hari Jumat, tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 Wita, ketika petugas Satresnarkoba berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DWN alias I (45 tahun) di sebuah kos di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali. Tersangka DWN diduga memiliki barang bukti dua bungkus plastik cetik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 101,70 gram.
Ketiga tersangka beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Morowali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan Tersangka Terancam Kurungan Penjara 15 Tahun.jelas Iptu Kristianto,SH.
Dalam keterangannya,Kapolres Morowali AKBP Suprianto,SIK,MH Mengapresiasi atas Keberhasilan dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba tersebut.Polres Morowali akan terus bekerja secara profesional untuk menjaga Keamanan dan ketertiban Masyarakat serta Penegakan Hukum.ujarnya.(Yasin)