M Ikhsan Rinaldi Lussy SH : Angkat Bicara Bupati Cirebon Harus Tegas Soal Dugaan Pungli di SDN 1 Durajaya

Cirebon,– Sorot Tipikor //
Menanggapi pernyataan Bupati Cirebon, Haji Imron,M.Ag terkait keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk Sekolah Dasar di Kabupaten Cirebon, mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham di Organisasi Pusat Saka Mese Nusa Student Assotiation (SMN-SA)Jakarta yang juga konsen terhadap isu pendidikan, M. Ikhsan Rinaldi Lussy, S.H.

Pasalnya, atas pemberitaan sebelumnya di TM, edisi 9/7/23, Bupati mengatakan, dirinya akan mengkonfirmasi pihak Disdik terkait adanya pungutan sumbangan untuk pembangunan fisik di SDN 1 Durajaya. “karena memang kita punya anggaran yang cukup terbatas, harus berbagi dengan sekolah-sekolah lain yang juga mengalami kerusakan,”singkat jelasnya, Sabtu, (29/7/23).

Sementara, menurut Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham SMN-SA, M. Ikhsan Rinaldi Lussy, S.H, ia menanyakan apakah harus dipaksakan untuk dilakukan pembangunan, sementara itu terbatas soal anggarannya?, kan mesti diketahui dulu apakah ada anggran darurat atau melalui perubahan APBD-nya.

“Lantas kemudian Komite Sekolah SDN 1 Durajaya berkedok sumbangan dan alih-alih sudah dapat kesepakatan dengan Wali Murid, kemudian dapat dilakukan rehab pembangunan gedung sekolah melalui sumbangan tersebut? kan itu soalnya,” kata Rinaldi, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham yang juga konsen terhadap isu pendidikan.

Jika adanya pungutan itu, lanjutnya, yang dilakukan kepada Wali Murid untuk yang mampu saja, apakah itu juga diberlakukan menjadi prioritas tanggungjawab mereka?(Baca: orang tua wali). Sementara pungutan itu dipotong langsung dari uang tabungan siswa yang nominalnya telah ditentukan.

“Sementara sumbangan biaya satuan pendidikan itu sifatnya sukarela artinya tidak ditentukan nominalnya, bila itu dilakukan untuk semua orang tua siswa jatuhnya adalah pungutan. Karena itu kita perlu bedakan maksud dari Komite Sekolah tersebut, ini pungutan atau sumbangan, sebab sebagian wali murid pun bergejolak,” bebernya.

Lebih lanjut, kata Rinaldi “pihaknya (Komite sekolah) kemudian berdalih memerlukan biaya tersebut untuk pembangunan sekolahnya melalui rapat dengan orang tua siswa, tetapi untuk nominalnya ditentukan. Jelas ini keliru pemahamanya,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Rinaldi, ditegaskan juga dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang telah di amandemen ke 4 (empat) bahwa jelas dikatakan, Pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Artinya Bupati juga harus tegas menjawab persolan ini. Sebab dia sebagai penanggungjawab atas anggaran yang digelontorkan (APBD).

“Pemerintah dalam hal ini Bupati bertanggungjawab atas anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan (APBD), baik pendidikan dasar maupun pendidikan menengah pertama setara. Jadi, Saya harap Bupati juga tidak molor melihat persoalan ini. Segera ditindak lanjuti. ,”pungkasnya, Sabtu (29/07/23) di Cirebon.

Seperti di beritakan sebelumnya, awak media usai mengkonfirmasi kepada Bupati Cirebon terkait adanya Pungutan Sumbangan pembangunan fisik sekolah pada SDN I Durajaya sebesar 250 ribu persiswa dan penarikan dana tersebut di lakukan dari mulai kelas I sampai kelas 6 yang seluruhnya berjumlah 406 siswa.

Dalam pemberitaan tersebut, Bupati Cirebon mengakui kalau anggaran untuk Pembangunan fisik sekolah terbatas. Ia berjanji pihaknya akan mengkonfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon terkait hal ini.

Reporter : Sc / Team.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *