DPRD Tanbu Kunjungi Dinas Pendidikan Kota BalikPapan Katim
Tanah bumbu,sorottipikor.com l
– Komisi I DPRD kabupaten Tanah Bumbu kunjungi Dinas Pendidikan kota Balikpapan provinsi Kalimantan Timur guna untuk menggali informasi terkait Kebijakan Tenaga Pendidikan Non ASN dan Pengangkatan PPPK.
Pada pelaksanan kunjungan kerja yang terhitung sejak tanggal 14 hingga 17 Juni ini romobongan dipimpin langsung oleh ketua komisi I H.Boby Rahman,SH,MH dan diterima Emmy Mulyani, SE selaku Kabit GTK.
Dalam pertemuan ini,Kabid GTK mengatakan sejak diterbitkannya Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa tidak boleh ada pengangkatan Non PNS, maka sekolah mengoptimalkan guru yang ada. akibatnya, guru yang mendapat tugas tambahan, kesulitan membagi waktu dan juga menurun kesehatannya
Selanjutnya dalam hal ini disampaikannya juga terkait Penerimaan CPNS untuk Guru (Jenjang SD dan SMP Negeri), telah dilaksanakan pada Tahun 2019, dengan jumlah 132 orang dan penerimaan PPPK Guru juga telah dilaksanakan pada Tahun 2020, dengan jumlah 495 orang.
“Namun pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut masih belum memenuhi kebutuhan Guru yang ada di Kota Balikpapan, karena masih terjadi kekurangan guru, akibat guru yang pensiun, meninggal dunia, dan terjadinya penambahan rombel. Sehingga masalah kekurangan guru selalu terjadi, walaupun sudah ada pengangkatan CPNS dan PPPK Guru. Sehingga masih tetap diperlukan guru bantu, untuk mengisi kekosongan guru karena sebab tersebut” sebutnya Emmy
Ada 3 kebijakan pemerintah terkait guru honorer diantaranya mengikuti tes CPNS bagi honorer K2 berusia 35 tahun ke bawah dan sesuai dengan formasi jabatan, namun jika tidak lulus tes CPNS dapat mengikuti tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) .
Sedangkan bagi honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun dan sesuai formasi jabatan namun apabila tidak lulus tes cpns dan PPPK, maka harus menunggu kebijakan selanjutnya, sesuai Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Sementara untuk Rekrutmen PPPK-Guru (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan” jelasnya.
Dan Persyaratan menjadi tenaga PPPK guru harus sudah terdaftar pada Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sementara untuk terdaftar di dapodik harus mendapatkan Rekomendasi dari Pemerintah Daerah(team)