Horeee! Pegawai Non ASN Terima Gaji ke-13, Tapi Hanya di Pemkab Tanah Bumbu

BATULICIN,Sorottipikor.com – Keputusan Bupati Tanah Bumbu, dr HM Zairullah Azhar patut diacungi jempol. Pasalnya, kebijakan yang dibuatnya dinilai pro-rakyat.

Kebijakan tersebut yaitu dengan memberikan gaji ke-13 bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Pemkab Tanbu, H Denny Hariyanto membenarkan terkait kebijakan tersebut.

“Besaran gaji ke-13 bagi non ASN yaitu setengah dari gaji rutin,” benar H Denny di ruang kerjanya kantor BPKAD Pemkab Tanbu, Selasa (26/6/2023).

Dikatakan H Denny, pemberian gaji ke-13 bagi pegawai non ASN Pemkab Tanbu ini merupakan satu-satunya di Indonesia, hanya ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kebijakan ini bentuk perhatian dan kepedulian Bupati Abah Zairullah Azhar kepada pegawai non ASN di Pemkab Tanah Bumbu,” salut H Denny.

Menurut H Denny, keputusan Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar terkait kebijakan gaji ke-13 ke pegawai non ASN tersebut dinilai sangat tepat.

“Karena kita akui keberadaan pegawai non ASN ini sangat banyak membantu pekerjaan pemerintahan di semua instansi Pemkab Tanbu,” apresiat dia.

Dipastikan H Denny, gaji ke-13 bagi pegawai non ASN Pemkab Tanah Bumbu dalam waktu dekat akan segera diberikan.

“Kita rencanakan setelah libur lebaran Idul Adha 1444 Hijriyah nanti segera dicairkan,” yakin dia.

Diharapkan dia, dengan kebijakan Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar ini akan meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja pegawai non ASN.

“Tentu kita harapkan semangat kerja pegawai non ASN akan meningkat,” harap pria yang pernah menjabat Kepala Disdagri Pemkab Tanbu ini.

Selain itu, bagi pegawai ASN Pemkab Tanah Bumbu juga ketiban rezeki nomplok, lantaran tidak hanya menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah, tapi sekaligus menerima gaji ke-13.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani memastikan, pemerintah memberikan THR dan gaji-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah.

Pemberian THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13,” terang Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu RI.

Pemberian THR dan gaji ke-13, juga memperhatikan pulihnya ekonomi domestik walau masih ada risiko ketidakpastian global.

Pada tahun ini, pemerintah juga akan mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil).

Mereka, akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri menjelaskan, pemerintah sengaja memberikan gaji ke-13 untuk membantu keluarga ASN menghadapi tahun ajaran baru.

Diharapkan mereka bisa mempersiapkan kebutuhan sekolah bagi anak-anaknya sebelum libur semester berakhir.

“Ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” jelas dia.

Sementara itu, menurut PP Nomor 19 tahun 2016 menyebutkan bahwa gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Masih dari sumber yang sama, Sri menjanjikan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan mulai Juni 2023.

Gaji ke-13 juga memiliki komponen dan kelompok pengatur yang sama dengan THR tahun 2023.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *