Pengurusan Sertipikat Tanah Milik H Junaedi di ATR/BPN Kota Cirebon Sudah 6 Th Belum Selesai

Cirebon, — Sorot Tipikor //
Pelayanan pembuatan Sertifikat hak milik atas tanah ATR / BPN di Kota Cirebon di soal H. Junaedi selaku pemohon yang sudah bosan menunggu kapan akan terbit sertifikat tanahnya angkat bicara pasalnya terang ia, selaku pemilik tanah H Junaedi sudah lama mengurus membuat sertifikat tanah tak kunjung jadi selama 6 tahun, Senin (13/6/2023).

Bermula ketika 2016 ia membeli sebidang tanah seluas 560 m3 dari a sebut saja namanya lalu membuat AJB ke kelurahan dan kecamatan yang berkeinginan membuat sertifikat tanahnya di urus hinga di ajukan ke ATR / BPN tahun 2017.

Mondar mandir ke BPN setiap minggunya di janjikan harus datang, terang H.Junaedi bersama pengurus RW dan di dampingi pengurusan tanah dengan pak Kusnadi Namun sekian lama hasilnya Zong hingga bosan dan kini terhitung dari pengajuan 6 tahu lebih.

Entah apa yang menjadi persoalan ungkap H Junaedi kecewa ,” Saya udah penuhin pembayaran pajak hinga bayar ke administrasi lewat pos namun tak kunjung terbit hinga sekarang dengan ber bagai alasan ,” terangnya

Pengajuan surat sertipikat tanah milik saya yang di ajukan secara mandiri seharusnya sudah jadi dan selesai, karena melalui program PRONA aja udah pada jadi dan milik tetangga pun udah jadi, katanya.

Menelusuri sejauh mana pengajuan sertifikat tanah milik H. Junaedi sudah 6 tahun lebih belum selesai, awak media menelusuri dan bertemu salah satu staf kantor di ATR / BPN Kota Cirebon pada jam kerja pkl 9.30 wib bertemu dengan asisten kasi ibu Ratih, komunikasi pun di mulai dengan menanyakan pengurus awal kasi pak Lukman hinga sekarang dan langkah kerja yang sudah dijalankan pihak ATR/BPN sejauh mana ? namun hanya di jawab enteng. dengan perpindahan kasi pak Lukman ke pak Anang Awal Februari saya proses ke pak Anang selaku kasi di janjikan sebulan sampai sekarang sudah 3 bulan, sekarang pak Anang sudah pindah di bogor, baru di limpahkan ke ratih, ratih janjikan proses pelimpahan menjanjikan 2 bulan lebih baru selesai, Terang Ratih ” Saya nga ngerti yang dulu dulu nya mas dan pengajuannya dah berapa tahun namun saya akan berusaha untuk menyelesaikannya dengan data ini yang saya Pegang tinggal kita kunjungan lokasi dan tunggu proses selanjutnya tiga atau dua bulan lagi ,” tutupnya enteng

Hal ini diduga proses sertifikasi tanah cukup merugikan pihak pemilik tanah, karena selalu terhalang dengan perubahan atau pergantian pengurus, itu yang di jadikan alasan, sungguh sangat di sayangkan pelayanan ATR/BPN seperti itu, tutur Kabiro media Sorottipikor.

Mestinya pelayanan haruslah konsisten dan juga berproses tepat waktu sehingga tidak terjadi seperti yang di alami H Junaidi hal senada pun di utarakan ketua harian Pw fast respon Cirebon raya wahid.

Reporter : Team.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *