Ketua DPC GAKORPAN Rohil Apresiasi Statement Ketua Umum TOPAN-RI Sumondang Simangunsong SH.MH.

Rokan Hilir, – Sorot Tipikor //
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara Kabupaten Rokan Hilir  (LSM-GAKORPAN) menyebutkan korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan bisa memiskinkan orang banyak.

“Kita setuju pelaku kasus korupsi itu dihukum mati untuk memberikan efek jera,” kata Ketua DPC GAKORPAN Rohil saat di konfirmasi, melalui telepon selulernya, terkait angkat bicara Sumondang Simangunsong selaku Ketua Umum LMS TOPAN-RI pada pemberitaan di Media Online Baranewsaceh.co, Senin, Pukul 10:30 WIB (13/03/2023)

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggodok Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dikenakan hukuman mati bagi pelaku korupsi, jelasnya.

UU Tipikor nantinya dibahas bersama DPR RI dengan Komisi III agar bisa disahkannya hukuman mati bagi pelaku korupsi, sebab korupsi kejahatan luar biasa dan LSM GAKORPAN mendukung UU Tipikor bisa dikenakannya hukuman mati agar memberikan efek jera.

Ketua DPC LSM GAKORPAN Rohil mengapresiasi angkat bicara Ketua Umum TOPAN-RI terkait di pemberitaan
sebelum nya yang mengangkat berita dengan judul “DPP TOPAN-RI Sebut Pemkab Rohil Sarang Tikus Alias KORUPTOR”.

“Adalah statemen yang semestinya menjadi tamparan buat para pejabat agar tidak melakukan korupsi, bukan  malah menuding atau mendeskreditkan pemberitaan tersebut yang seakan akan Pemkab Rohil itu sudah bersih dari para koruptor, ucap Arjuna Sitepu.

Menurutnya amanat PP No: 43 Tahun 2018 tentang “Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi” adalah suatu yang pantas untuk semua pihak ketahui khususnya di Kabupaten Rokan Hilir dan umumnya untuk Indonesia, sebab adanya kerja sama semua pihak berjalan dengan baik, termasuk teman-teman aktivis, mahasiswa, media dan masyarakat umum yang kosen mengoreksi dan mengawasi penggunaan anggaran Negara di manapun berada.

Selain itu juga didukung oleh APH (Aparat Penegak Hukum) mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian, tegasnya.

Bahkan, Perpres No: 54 Tahun 2018 terkait Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Perpres ini adalah revisi dari Perpres No: 25 Tahun 2012. Ini sebuah upaya dari penjabaran komitmen dan arah kebijakan yang dijalankan oleh Presiden Jokowi terkait pencegahan korupsi, terang Arjuna Sitepu.

“Kami berharap ke pemimpinan Afrizal Sintong sebagai Bupati Rokan Hilir yang baru memasuki 3 Tahun kepemerintahannya terbebas dari tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Arjuna mengatakan untuk mencegah kasus korupsi sangat diperlukan adanya pengawasan dari semua elemen itu.

Pada dasarnya siapapun memiliki kesempatan untuk korupsi, namun jika pengawasanya kuat dipastikan tidak akan melakukan kejahatan korupsi, katanya.

Dengan demikian, terkait pemberitaan angkat bicara Ketua Umum TOPAN-RI  itu diharapkan APH (Aparat Penegak Hukum) lebih bersinergi dengan aktivis, sebab terkadang penegak hukum juga kekurangan personel untuk melakukan penyelidikan ke bawah, terangnya.

“LSM GAKORPAN akan membangun sinergi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dan jika terjadi kebocoran anggaran dan tidak bisa ditangani maka aparat hukum yang melakukan penyelidikan,” katanya menjelaskan.

Arjuna Sitepu juga mengajak ke teman-teman semua aktivis, mahasiswa dan “Masyarakat Umum” harus sadar dan membuka mata yang namanya kasus korupsi itu tidak berdiri sendiri.

Karena itu, DPP TOPAN RI sebut Pemkab Rohil sarang tikus alias “KORUPTOR” tidak mungkin “Asap adaTanpa Api”, yang pasti bahwa kasus korupsi itu tidak berdiri sendiri, namun dilakukan banyak pihak.

“GAKORPAN berkomitmen dan berjuang untuk melawan kejahatan korupsi dengan bersinergi  ke Aparat Hukum, sebab korupsi itu dapat mengakibatkan kemiskinan terstruktur dan ekstrem, tutupnya,(Anto/Ast).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *