2 Pelaku Pembawa Sabu Di Ringkus Tim Sat Resnarkoba Polres Morowali Polda Sulteng.

Morowali,Sulteng,-Sorot Tipikor //

Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Sabtu (4/3) kembali meringkus 2 orang warga kecamatan Bahodopi yang merupakan pelaku pembawa Narkotika jenis  sabu diwilayah Bahodopi.
Pengungkapan ini bermula pada saat anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Morowali mendapat seorang laki-laki yang berinisial Lk. I sedang duduk di dalam sebuah rumah di dalam kamar yang berada di desa keurea Kecamatan Bahodopi.
Pada saat itu anggota Sat Resnarkoba Polres Morowali langsung memerintahkan pelaku lk.I untuk mengeluarkan narkotika   yang dibawanya ,dari tangan  Lk. I personel satresnarkoba  mendapatkan  3 sachet narkotika jenis sabu.
Untuk melakukan pendalaman anggota sat narkoba Polres Morowali melakukan introgasi kepada LK I,  hasil dari interogasi  Lk. I mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari rekannya yang berinisial Lk.H.
Dari hasil pengembangan Sat Resnarkoba Polres Morowali berhasil mengamankan Lk.H  dan didapatkan 36 sachet plastik berisikan narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas yang dibawa oleh Lk.H, dan selanjutnya kedua tersangka tersebut diamankan ke Polres Morowali beserta barang bukti yang ditemukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Morowali.
Dari hasil penangkapan tersebut Sat Resnarkoba Polres Morowali berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan berupa 39 Sachet plastik berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam, satu unit handphone merk realme warna hitam, dan satu buah unit handphone merk Vivo warna biru.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H. membenarkan  bahwa benar adanya penangkapan Kasus  Narkoba jenis Sabu tersebut.
“Berdasarkan informasi dari anggota kami bahwa penangkapan di lakukan karena laporan dari masyarakat dan sudah termonitor  Selanjutnya tim Res Narkoba langsung bergerak menangkap Lk. I dan Lk. H, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 39 Sachet berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam, satu unit handphone merk realme warna hitam, dan satu buah unit handphone merk Vivo warna biru.” ungkap Kapolres Morowali.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres morowali guna proses penyelidikan lebih lanjut” pungkasnya(Yasin)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *