KNPI Riau Kritik Pembangunan Lapangan Tenis Hampir 4 Milyar Rupiah, Larshen Yunus: “Negeri Para Badut!”
PEKANBARU,– Sorot Tipikor //
Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) Terbesar dan Tertua di Republik ini kembali menyorot sekaligus menyampaikan Kritikannya, saat dikonfirmasi awak media ini melalui video virtualnya, Kamis, Pukul: 18:00 WIB (16/02/2023).
Adalah Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.
Bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hari ini, Larshen Yunus sampaikan, bahwa pihaknya terpaksa bersuara, pasca melihat secara langsung proses pembangunan Lapangan Tenis tersebut, telah mencederai amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006).
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke-XIV tahun 2022 itu katakan, bahwa kondisi seperti itu sudah seperti membudaya di lingkungan Pemerintahan Daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang semestinya harus disalurkan bagi masyarakat setempat, justru tanpa malu dialihfungsikan untuk membangun Proyek milik Institusi Vertikal, yang notabene adalah tanggung jawab Pemerintah Pusat (APBN).
Tontonan seperti itu sepertinya sudah kerap dilakukan. Pemerintah Daerah (Pemda) dianggap Lemah, tak berdaya dan kurang amanah. APBD-nya seperti Berlimpah Ruah. Tatkala ditanya masih banyak Jalan, Kantor dan Sekolah yang Rusak, Pemimpinnya tanpa malu katakan APBD tak cukup alias kurang. Jawaban APBD devisit sering keluar dari mulut para Pejabat tersebut.
Dimintai Komentarnya, Ketua KNPI Provinsi Riau itu katakan, bahwa Nama Pekerjaan tersebut adalah Fisik Pembangunan Prasarana Pendukung Gedung Kejaksaan Tinggi Riau (Lapangan Tenis), yang berlokasi di Kota Pekanbaru, dengan nomor Kontrak: 643.1/PUPRPKKPP/CK/Kontrak-Fsk.Tenis,Kejati/05, dengan tanggal Kontrak: 14 Juli 2022.
Menurut Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi Termuda se-Indonesia itu, bahwa Proyek dengan Nomor SPMK: 643.1/PUPRPKKPP/CK/SPMK-Fsk.Tenis,Kejati/07 dan tanggal SPMK 19 Juli 2022 itu sedang dalam Pengerjaan.
“Kalau kami Lihat konstruksinya, Lapangan tenis itu terletak di lantai atas, lantai dasarnya mungkin tempat parkir. Keseluruhan rangkanya terbuat dari Besi Baja. Sesuailah dengan Nilai Kontraknya yang Fantastis, sebesar Rp.3.580.249.838,75 (Tiga Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Koma Tujuh Puluh Lima Rupiah) Pokoknya ngeri-ngeri sedap kami lihat. Hampir 4 Milyar Rupiah APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 terkuras, hanya untuk membangun seperti ini. Wallahu’alam Bissawab” ujar Larshen Yunus.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu lagi-lagi berharap, agar Proyek dengan waktu Pelaksanaan 150 hari kalender itu berjalan dengan baik dan lancar.
“Selaku Pimpinan dari seluruh OKP di Provinsi ini, harapan kami hanya satu!!! agar kiranya Kontraktor Pelaksana, yaitu CV Parsamean Utama benar-benar bekerja dengan Profesional. Begitupula dengan CV Line Archtecture Consultan, selaku Perusahaan Supervisi. Agar dapat menjalankan proyek tersebut sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).sebagaiman amanat Ayat (1), Ayat (2) PP No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
Ayo semangat!!! Jangan sampai bermasalah, layaknya pembangunan Makorem 031/Wirabima. Kontraktornya kurang cerdas. Milyaran Rupiah APBD Provinsi ini terkuras, hanya untuk pembanguan seperti ini” tutur, Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI, seraya meneteskan air matanya, (Arj).