Ketua PWRI Purwakarta Angkat Bicara Terkait Kegiatan Anggaran Dana Desa Tanjungsari Pondok Salam.
Purwakarta , Sorottipikor //
Proyek Rehabilitasi Saluran tersier
yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp.112.545.800-, terindikasi dijadikan ajang bancakan Korupsi. Senin (26/12/2022).
Bagaimana tidak, pada pelaksanaannya terdapat beberapa kejanggalan yang terlihat di lokasi pekerjaan.
Diantara kejanggalan tersebut terdapat pada penggunaan material.
Material yang terindikasi tersebut yaitu BATU yang merupakan salah satu material penting dalam dalam sebuah kegiatan pembangunan TPT.
Pasalnya BATU yang digunakan untuk pembangunan ternyata merupakan BATU yang berasal dari sungai itu sendiri, di duga kuat bukan batu yang di beli dan di datangkan dari material penyedia barang sebagaimana yang di tentukan oleh spek atau rencana anggaran Belanja ( RAB ).
Padahal penggunan batu pada kegiatan tersebut terbilang lumayan banyak, sehingga dalam RAB kegiatan di pastikan muncul anggaran untuk pembeliannya.
Rusmana Wijaya, Kepala Desa (Kades) Tanjungsari saat di konfirmasi via Whatsapp terkait hal tersebut tidak memberikan Tanggapan sama sekali.
Sementara itu, menurut Ketua Apdesi Kabupaten Purwakarta Tatang Taryana, saat di mintai tanggapannya terkait kegiatan tersebut melalui sambungan WhatsApps voice not mengatakan, “Memang nya apa beda nya batukali dengan batu gunung”, cetus Ketua Apadesi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Purwakarta, Ramaldi angkat bicara, dalam keterangannya ia menyampaikan, “Padahal dalam sebuah kegiatan baik itu infrastruktur maupun drainase pasti melalui proses perencanaan termasuk Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) baik itu material maupun upah kerja”, ucapnya.
“Dengan adanya hasil temuan ini, kedepan kita akan berkordinasi dengan inspektorat serta Aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Purwakarta, bila perlu kita akan berkordinasi dengan DPD PWRI Jabar agar tidak terulang kembali hal serupa”, tutup Ramaldi.
Pewarta : Dadan s.