Pemasangan Pagar SMA N 1 Cibadak Diduga Langgar Aturan K3.
Lebak – Sorot tTpikor //
Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerjanya, maka dari itu gunakan alat pelindung diri k3 yang sudah diatur oleh aturan resmi.
Kesehatan dan keselamatan kerja harus selalu dikedepankan.
Hal tersebut bahkan sudah diatur oleh berbagai peraturan yang pemerintah buat.
Umumnya, berisi anjuran agar setiap perusahaan mementingkan keselamatan para pekerjanya.
Hasil pantauan awak media dilapangan, Senin (05 /12/2022) seperti halnya terjadi di sekolah SMA N 1 Cibadak, yang mana semua pekerja pemasagan pagar sekolah tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Dampak dari Ketidakpatuhan penggunaan APD tersebut menyebabkan peningkatan angka kecelakaan.
Saat dikonfirmasi, salah satu dari pekerja CV Lembayung Senja ditanya terkait APD, ia mengaku soal septi tidak disiapkan.
“Saya gak di siapin pak terkait septi,” katanya singkat.
Ironisnya, petukang menganyam besi, waktu dimintai keterangan terkat CV Lembayung Senja malah marah marah.
“Pak saya hanya pekerja atau kuli, saya gak berani,” ketusnya.
Hingga berita ini diterbitkan media masih berupaya konfirmasi terhadap pihak pihak terkait.(Tim).