Satpol PP Tanbu Amankan Lima Pasangan Bukan Pasutri
Tanah Bumbu,sorottipikor.com l
Berjumlah 5 pasangan bukan pasutri dalam kamar hotel, diamakan oleh Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu.
Petugas mengamankan sejumlah pasangan pada Selasa, 08/11/22 siang dari pukul 11.00 hingga pukul 14.00 wita.
Saat itu petugus melaksanakan penegakan peraturan daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kelima pasangan bukan suami istri tersebut telah diamankan dari dua tempat yaitu di sebuah warung kawasan Jalan Transmigrasi Simpang Empat dan Hotel Chandra Asri Batulicin.
Satu pasangan diantaranya, ditemukan di sebuah warung kopi dan 4 pasangan lainnya diamankan di kamar hotel Chandra Asri.
Penertiban perda tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Sunandar bersama Kasi Binwas, Samsul Alam, Kasi Penyidikan, Supiansyah, bersama sejumlah anggota lain dan anggota Trantibum.
Para pasangan yang diamankan, semuanya langsung digiring ke kantor Satpol PP dan Damkar Tanbu yang ada di Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin.
Dikatakan Kasat Pol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang melalui Kabid PPUDnya, Sunandar, menegaskan agar kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 21 Tahun 2017 dan Perda Nomor 09 tahun 2018.
” Kelima pasangan itu kita bawa dan diambil sampel darah oleh KPAI Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, ” kata Nandar.
Pemeriksaan melakukan introgasi petugas, kepada pelaku yang diamankan dari warung kopi tersebut, pelaku bisa melayani sampai 10 orang setiap harinya, ujarnya.
Disebutkannya jika terdapat 10 orang, tim juga sempat menemukan satu orang perempuan berada di pos security dan belum masuk ke kamar hotel, ” ungkapnya.(tim)