Korupsi Dana APBDes,Oknum Mantan Kades Di Morowali Di Tangkap Polres Morowali

 

 

Morowali,-Sorot Tipikor //

Setelah melakukan  serangkaian tindakan penyidikan perdasarkan laporan polisi LP-/21/2022/Reskrim,tanggal 23 Januari 2022 dan surat perintah penyidikan SP : sidik/22/VI/2022 tanggal 19 Juni 2022.
Di mana penyidik unit III tipidkor Sat Reskrim Polres Morowali dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan mendapatkan dua alat bukti yang cukup kuat,sehingga tersangka inisial MY dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun tidak menghadiri surat panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas penyidik unit III Tipidkor bersama Resmob sat Reskrim Polres Morowali tersebut berusaha mencari keberadaan tersangka dan mendatangi tempat tinggal anaknya dan keluarganya di desa bungintinde dan desa kurisa namun hasilnya nihil dan tidak sampai di situ penyidik tetap mencari keberadaan tersangka.Hal ini diungkapkan Kapolres Morowali AKBP Suprianto ,S.I.K.,S.H.didampingi Kasat Reskrim Iptu Arya Widjaya.,S.T.K,S.I.Kserta didampingi Kasi Humas saat jumpa pers Rabu(26/10).

Dalam keteranganya Kapolres Morowali menjelaskan,setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka inisial MY berada di wilayah hukum Polsek Bulagi Polres bangkep.Kemudian penyidik berkoordinasi dengan Polsek setempat,tersangka berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bulagi Polres Bangkep dan tim bergerak menuju ke Polsek Bulagi dan tersangka dilakukan penangkapan dengan surat perintah penangkapan nomor SP:Kap/58/IX/2022Reskrim,Tanggal 25 September 2022 serta dibuatkan BA penangkapan dan pada tanggal 26 September 2022 tersangka inisial MY ditahan dan dibuatkan surat perintah penahanan SP:HAN/56 /IX/2022/Reskrim Tanggal 26 September 2022 serta BA,HAN tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Morowali dari tanggal 26 September 2022 s/d 15 Oktober 2022 dan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari tanggal 16 Oktober s/d 24 November 2022.

Kata,Suprianto,modus operadinya yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka inisial MY pada saat menjabat selaku kepala desa Bungintende kecamatan Bungku Selatan kabupaten Morowali.Tersangka inisial MY melakukan atau sebagai pelaksana kegiatan terhadap pelaksanaan APBDes TA.2016 sampai 20 20 dengan cara tidak melibatkan pelaksana tekhnis yaitu perangkat desanya sehingga dalam pelaksanaan APBDes yang bertentangan dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu pasal 24 huruf G kemudian bertentangan dengan peraturan menteri Dalam negeri No.20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan kemudian bertentangan dengan peraturan Menteri Desa membangun Daerah tertinggal dan Transmigrasi (PDTT)RI No.11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 sehingga tersangka tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu penyalahgunaan terhadap pengelolaan APBDes Desa Bungin tende kecamatan Bungku Selatan kabupaten Morowali tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2020, mengakibatkan kerugian keuangan negara dari hasil audit PPKN inspektorat kab. Morowali dengan nomor 708/44/ RHS/ITDAKAB/2022, tanggal 16 Agustus 2022 sebesar Rp.989.256.535.51 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh lima koma limapuluh satu rupiah).terang Suprianto

Suprianto mengatakan,pasal yang dipersangkakan dengan perbuatan tersangka sebagaimana diatur dalam pasal primair pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jounto pasal 18 UU No 31 tahun 1998 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jounto pasal 6 4 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 000 (duaratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000 000.000 (satu milyar rupiah).
Kemudian,Rabu tanggal 17 Oktober 2022 penyidik unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Morowali telah melakukan penyerahan berkas perkara (Tahap I )di kejaksaan Negeri Morowali dan diteliti oleh JPU. Selanjudnya, tanggal 24 Oktober 2022 penyidik menerima surat dari kepala kejaksaan Negeri Morowali di Bungku nomor B96/P.2.19/ft.1/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022,perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi sehubungan dengan penyalahgunaan pengelolaan APBDestahun anggaran 2016 s/d 2020 yang dilakukan oleh tersangka inisial MY sudah lengkap(P21).

Kata,Suprianto,pada tanggal 25 Oktober 2022 pukul 13.00 wita penyidik unit III Tipidkor Reskrim Polres Morowali melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)di kejaksaan Negeri Morowali didampingi oleh Reskrim Polres Morowali dengan surat pengiriman tersangka dan BB nomor B/837/X/2022 Reskrim tanggal 25 Oktober 2022 dengan jumlah BB sebanyak 295 jenis dokumen telah diserahkan ke JPU.tambahnya.(Yasin)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *