Hari Ini KNPI Riau Resmi Laporkan Mantan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru.

Pekanbaru,– sorottipikor.com l
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, saat dikonfirmasi awak media SOROTTIPIKOR.COM, melalui telpon seluler Rudiyanto S.Pi M.Si, selaku Sekretaris KNPI Riau, menyampaikan, telah resmi melaporkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Badria Rikasari SE M.Si, di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Riau, Selasa (08/03/2022).

Rombongan KNPI langsung sampaikan Laporan beserta bukti-bukti permulaan lainnya, dapun Laporan tersebut terkait “Skandal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)”, yang telah merugikan keuangan daerah, yakni APBD Riau tahun anggaran 2020 sampai 2021, jelasnya.

Bagi Rudiyanto S.Pi M.Si, selaku Sekretaris KNPI Riau, bahwa Tabir Misteri Skandal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Lingkungan Setwan DPRD Kota Pekanbaru harus dibongkar, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib hadir guna memastikan berjalannya proses Supremasi Hukum, sebagaimana amanat Pasal (5),(6) dan (7) PP No: 43 Tahun 2018 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, terutama di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terangnya.

“Kami tegaskan sekali lagi, bahwa semenjak pelaksanaan Musda DPD KNPI Provinsi Riau ke-XIV dan Pelantikan Pengurus di Aula Grand Elite Pekanbaru, arah perjuangan KNPI sudah berubah, yaitu Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri” sesuai amanat Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, ucap Rudiyanto Chaniago.

Komitmen yang sama lanjut Sekretaris DPD KNPI Riau, bahwa jajaran unsur Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Saipul Nazli Lubis SH dan Thabrani Al-Indragiri S.Ag beserta Tim pastikan, untuk Skandal Kasus Korupsi, di duga sebesar lebih kurang 70 Milyar Rupiah di Setwan DPRD Kota Pekanbaru harus di Usut tuntas sampai keakarnya, pungkasnya.

“Mulai dari kasus Anggaran Rutin Makan Minum pada tahun 2020 yang notabene dalam situasi Pandemi Covid-19, justru Anggaran tersebut membengkak, padahal secara fisik mayoritas para Anggota Dewan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) tetapi dalam laporan pertanggungjawabannya, justru mata anggarannya semakin besar” tegas Rudiyanto.

Sampai berita ini diterbitkan, panggilan seluler Badria Rikasari SE M.Si tak juga aktif, kemungkinan mantan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru itu lari dari tanggung jawab, tutupnya, (Arj).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *