Penggagalan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang Kedalam LAPAS Kelas IIB Cilacap.

Cilacap,– sorottipikor.com l
Sebagai bentuk integritas dan komitmen dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, KALAPAS Kelas IIB Cilacap Wisnu Hani Putranto tingkatkan penggeledahan barang dan badan bagi seluruh Pengunjung dan Petugas yang akan memasuki area dalam, Senin (13/12/2021).

“Petugas menemukan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil eximer yang dimasukkan kedalam 2 (dua) bungkus plastik gula didalam Paket JNT yang diantar oleh sdr. AY untuk warga binaan an. T perkara narkotika “ ucap KALAPAS Kelas IIB Cilacap Wisnu Hani Putranto.

Obat golongan antipsikotik ini dilarang karena termasuk dalam kategori obat keras dan dapat disalahgunakan jika tanpa resep dokter, untuk barang bukti sudah diserah terimakan ke pihak Kepolisian dan selanjutnya kasus penyelundupan ini diserahkan ke SATNARKOBA Polres Cilacap, tutup KALAPAS Kelas IIB Cilacap Wisnu Hani Putranto.

Pewarta : Anggi Ch.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *