Kades Ciaruteun Udik Klarifikasi Pemberitaan Biaya Ke KUA Di Tilep Staf Desa.
Bogor,– sorottipikor.com l
Kepala Desa Ciaruteun Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Sanusi Yasin Merasa terusik oleh pemberitaan dari salah satu Media Online tentang salah satu staf nya yang di duga melakukan kesalahan menilep Biaya KUA warga yang mau menikah. Kamis, (05/08/2021).

“Sanusi Yasin Mengatakan saat di konfirmasi awak media, Memang benar salah satu staf saya telah melakukan kesalahan dengan meng abaikan urusan warga yang mau menikah, tapi setelah saya dapat laporan dari warga hal tersebut saya langsung tegur kepada yang bersangkutan dan saya langsung ambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan dengan memberhentikan dari jabatan nya sebagai staf di desa, meskipun yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf namun saya tetap bertindak tegas dengan memecat nya, karena saya tidak mengajarkan kepada staf saya untuk melakukan hal yang negatif.
Dan sebagai bentuk pertanggung jawaban saya salaku kepala desa, saya langsung membereskan ke kantor KUA terkait pembiyaan yang harus di bayar dan mempelai pun sudah melaksanakan akad nikah nya tinggal menunggu hasil administrasi nya ( Buku Nikah ) keluar, jadi sudah tidak ada lagi permasalahan karena mempelai sudah akad nikah dan proses pembiayaan administrasi nya pun sudah di bayarkan tinggal nunggu buku nikah nya,”

Namun kenapa setelah semua nya selesai timbul berita di salah satu media seakan – akan permasalahan tersebut pihak pemerintah desa meng abaikan, padahal sebelum nya sudah saya selesaikan dengan pihak KUA, kecuali kalau kami pihak desa meng abaikan permasalahan tersebut mungkin kami pun akan menerima apapun bentuk berita nya, ini kan sudah di selesaikan tapi kenapa muncul berita di salah satu media yang menyudutkan kami seolah – olah kami pihak desa membiarkan permasalahan tersebut, pertanyaan saya ada apa dan kenapa, seharusnya jangan sebelah pihak kalau menaikan berita karena kami pun punya hak jawab,” paparnya.
“Ibu.Dina Selaku Istri Kepala desa juga menuturkan, bahwa dirinya tidak terima dengan adanya berita di salah satu media yang menyudutkan pemerintahan desa seolah – olah meng abaikan permasalahan tersebut, padahal sebelum berita itu muncul kepala desa sudah menyelesaikan dengan pihak KUA.
Padahal kan akad nikah nya sudah di laksanakan pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021, dan pihak desa setelah mengetahui belum ada pemberesan pembiyaan hari itu juga langsung menegur staf yang bersangkutan dan pas mau di bereskan hari itu kantor KUA nya sudah tutup dan baru di bereskan nya pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021, jadi kan sudah beres tapi ko kenapa muncul berita se akan – akan belum ada pemberesan penyelesaian dan berita itu muncul nya tanggal 04 Agustus 2021 sesudah ada penyelesaian,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Ibrahim.