Warga Resah Limbah Medis Exs Penanganan Covid-19 di Buang Sembarang Tempat, Polresta Bogor Kota Ringkus Pelaku
Bogor Kota,–Sorottipikor.com l Warga dan Masyarakat Bogor Selatan tepatnya di Kel.Empang Kec.Bogor Selatan Resah atas adanya Pembuangan Sampah Medis Exs Penanganan Covid-19, Pembuangan Limbah Exs Penganan Covid-19 tersebut berlokasi di Jl.Cisadane atau di Tempat Pembuangan sampah, Terkait hal ini Warga Sekitar melaporkan Hal tersebut Kepada Pihak Keamanan setempat, Polresta Bogor Kota, Adanya Laporan Warga Pihak Polresta Bogor Kita dibawah Pimpinan Kombes Pol.Susatyo, Tancap Gas Ringkus Pelaku…. Kamis 18 Februari 2021 Pukul 10.00 (wib) s/d selesai.

Dalam Jumpa Perss nya Kombes Pol.Susatyo selaku Kapolresta Bogor Kota Kepada awak media menyampaikan, Hari ini Kami dari Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap Pelaku pembuangan sampah Bekas Penanganan Covid-19 yang berlokasi di Kel.Empang Kec.Bogor Selatan, Dari keterangan tersangka telah melakukan Perbuatannya untuk di Tempat Kejadian perkara disini saja Pelaku sudah melakukan aksinya selama dua kali, Ungkap Kapolresta.
Yang Pertama pada tanggal 6 Februari 2021 dan Pada tanggal 8 Februari 2021, Kami dari Polresta Bogor Kota telah mendapatkan laporan dari Warga bahwa ada tumpukan sampah sampah limbah medis kemudian Kami lakukan upaya penelusuran, Dan Kemudian tersangka tertangkap pada tanggal 12 Februari 2021, Di Wilayah Cipaku atas nama Yohanes Purba, Tersangka tersebut merupakan Karyawan dari PT. Flobamora Visco Mandiri yang bertempat di Wilayah Cinere Depok, Ujar Kapolresta.
Sehingga kepada Tersangka Kami dari Polresta Bogor Kota menerapkan Pasal 40 ayat 1 UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah dengan ancaman Pidana 4 Tahun sampai dengan 10 Tahun, Kemudian Kami pun menerapkan Pasal 4 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, Kejadian ini sangat meresahkan Masyarakat di situasi Pandemi Wabah Virus Covid-19, Kami disini bergerak Cepat dengan melakukan tindakan agar tidak lagi ada Pembuangan sampah yang tidak mengindahkan lingkungan terkait limbah limbah sampah yang meresahkan Warga dan Masyarakat di Wilayah Kota Bogor.
Limbah nya sangat banyak kurang lebih ada 4 Box berisi bermacam macam diantaranya ada sarung tangan, ada APD dan termasuk hasil test pek hasil dari pada Covid-19, Pelaku ini dari Warga luar Bogor, Pelaku ini bekerja sama dengan PT. Kalgen yang berlokasi di Wikayah Sunter Jakarta Utara, Saat ini barang bukti masih Kita amankan dan kita sita, Barang barang berupa limbah, Hal ini akan Kami tindak berlanjut Kepada PT yang bersangkutan lanjut Kapolresta,
Apabila Perusahaan tersebut tidak menggunakan sarana Pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan maka Perusahaan tersebut akan Kami periksa lebih lanjut. Tentunya kita akan melakukan penyisihan dan Pemusnahan Karena tidak mungkin ini dibawa ke sidang Pengadilan, Kami akan melakukan identifikasi Kita Foto dan sebagai bahan bukti nanti di sidang Pengadilan, Kata Kapolresta.
Bisa jadi Pelaku ini bertambah Kita akan melakukan Pengembangan prihal kasus Pembuangan limbah tersebut, Kita akan melakukan Pemeriksaan terhadap Pihak Perusahaan tempat tersangka bekerja, Pungkas Kapolresta.(Humas Polresta)
Red Bogor Kota
Fahri Abdullah
Sorottipikor