Kantor Kelurahan Kencana Tanah Sareal Di Segel, Kabag Hukum dan Ham Setda Kota Bogor Angkat Bicara…ini Kata Alma Wiranta

Bogor Kota,–Sorottipikor-Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, “Terkait adanya penyegelan Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal, terhadap tindakan yang telah diambil oleh pihak H. Edyson Muslim dengan melakukan penyegelan akan tetap menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Bogor, karena saat ini Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bogor masih terus mendalami perkara yang saat ini masih dalam tahap kesimpulan mediasidi Pengadilan Negeri Bogor.”

Lanjut Alma “Penggembokan pagar Kantor Kelurahan Kencana yang dilakukan oleh pihak penggugat justru dapat dikategorikan perbuatan pidana, dikarenakan menyegel dengan sewenang-wenang fasilitas pelayanan masyarakat berupa gedung pemerintah dan perbuatan yang melanggar hukum ini harus diberi konsekuensi karena melakukan tindakan main hakim sendiri, ini negara hukum dan kita semua harus tunduk pada aturan.”

“Soal bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak penggugat dinilai sangat lemah, dan Pemkot Bogor sebagai tergugat justru dirugikan karena sebagaimana dalam aturan bahwa PSU yang berada dilokasi Kelurahan Kencana seyogyanya sudah dipenuhi oleh pengembang pada waktu itu, namun dengan klaim yang ada malah menyudutkan Pemerintah Kota Bogor, ini yang harus diluruskan, oleh karenanya tindakan yang berlebihan seperti yang dilakukan penggugat sangat mengganggu ketertiban umum, ketentraman dan pelayanan kepada masyarakat, oleh karenanya sebelum diproses pidana diharapkan agar penyegelan fasilitas pemerintah segera dibuka.” Tegas Alma

Saat berita ini diturunkan, segel telah dibuka oleh Pengacara. Namun masyarakat tetap tidak terima, sehingga merusak pos dari ormas penggugat.

Red Bogor Kota

Fahri Abdullah

Sorottipikor

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *