Tegakan Protokoler Kesehatan Covid-19 Polsek Tansa Gelar Operasi Yustisi Humanis

Bogor Kota,–Sorottipikor.com l Penegakan hukum secara humanis dilakukan jajaran Polsek Tanah Sareal saat menggelar Ops Yustisi Mandiri Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020, Kamis 10 Desember 2020 Pukul 09.00 (wib) s/d selesai.

Digelar di Jl. Subur Mekarwangi, Tanah Sareal, Sedikitnya 21 orang pelanggar protokol kesehatan penggunaan masker terjaring Tak Patuhi Protokol Kesehatan sebagaimana mestinya yang telah di Anjurkan Pemkot Bogor dalam menekan Angka Penyebaran Wabah Virus Corona.

Kapolsek Tanah Sareal Kompol.Indriyaningtyas mengatakan, Pelanggar yang tidak menggunakan masker atau mematuhi protokol kesehatan diberikan sanksi fisik dan sanksi sosial serta diberikan masker.

“Teguran dan himbauan Terhadap 19 orang pelanggar ,Serta 2 orang kami kenakan sanksi sosial,” ujarnya.

Diharapkan, Lanjut Kompol. Indriyaningtyas, seluruh Warga dan Masyarakat agar sekranya Patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat.

“Terbangun kesadaran mandiri seluruh Warga Masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19, Giat Operasi Yustisi tersebut berjalan aman dan Kondusif, Pungkas Kompol.Indri Yang akrab disapa Bunda.

Red Bogor Kota Fahri Abdullah

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *