Bau Pembiaran Tercium, PUPR dan Perkim Saling Cuci Tangan soal Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Perumahan PT Maestro Putra Timur
Ternate, Maluku Utara – Sorot Tipikor
Komitmen penertiban dan pembongkaran bangunan perumahan milik PT Maestro Putra Timur yang diduga berdiri di atas bantaran sungai di Kota Ternate kian dipertanyakan. Alih-alih menunjukkan ketegasan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru terkesan saling lempar tanggung jawab, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang.
Fakta ini terungkap setelah rapat lintas instansi yang digelar di Dinas PUPR Kota Ternate beberapa waktu lalu—yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkim, serta LSM—hingga kini tidak menghasilkan langkah nyata di lapangan.
Ketua DPD LSM Gabungan Insan Pers (GIPERS) Maluku Utara, Iskar, menyebut hasil rapat tersebut hanya menjadi formalitas belaka.
> “Kesepakatan pembongkaran itu hanya berhenti di ruang rapat. Sampai hari ini, tidak ada satu pun bangunan yang disentuh. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi patut diduga sebagai bentuk pembiaran sistematis,” tegas Iskar, Selasa (10/02/2026).
Investigasi Sorot Tipikor menemukan adanya rantai alasan antarpejabat yang membuat penanganan dugaan pelanggaran ini berjalan di tempat.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi, menyatakan bahwa urusan pembongkaran bukan lagi menjadi kewenangan bidangnya setelah rapat digelar. Tanggung jawab tersebut disebut telah dialihkan ke Bidang Perizinan PUPR.
Namun, Kepala Bidang Perizinan PUPR, Nurhayati, justru mengarahkan kewenangan tersebut ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dengan alasan persetujuan site plan berada di instansi tersebut.
> “Site plan merupakan syarat mutlak sebelum penerbitan IMB atau PBG. Di situ melekat kewenangan pengesahan tata letak bangunan dan pemanfaatan lahan,” ujar Nurhayati.
Pernyataan tersebut dibantah keras oleh pihak Dinas Perkim Kota Ternate. Didi, staf Perkim yang membidangi perumahan, menegaskan bahwa pihaknya hingga kini belum pernah turun ke lokasi karena menunggu koordinasi resmi dari PUPR.
> “Perizinan itu semua di PU. Kami Perkim hanya instansi teknis pendukung. Kalau memang ada pelanggaran tata ruang, itu kewenangan PUPR. Kami menunggu penetapan objek mana yang melanggar, baru bisa ikut turun,” ujarnya.
Menurut Didi, informasi yang diterima pihaknya justru menyebutkan bahwa PUPR telah turun sendiri ke lokasi tanpa melibatkan Perkim, sehingga memperkuat dugaan tidak adanya koordinasi yang jelas antarinstansi.
Sejumlah bangunan perumahan PT Maestro Putra Timur diduga berdiri di area sempadan sungai, wilayah yang secara tegas dilindungi dan dibatasi dalam RTRW dan RDTR Kota Ternate. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan terkait:
* status legalitas izin,
* kesesuaian master plan,
* maupun sanksi administratif atau pembongkaran.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: jika bangunan tersebut benar melanggar, mengapa tidak segera ditindak?
Praktisi hukum MS Basra, S.H., menilai tarik-menarik kewenangan antarinstansi justru membuka ruang pelanggaran hukum yang lebih luas.
> “Dalam hukum tata ruang, pengembang wajib tunduk pada master plan yang selaras dengan RTRW dan RDTR. Jika pembangunan dilakukan di kawasan terlarang seperti bantaran sungai, maka negara wajib hadir untuk menghentikan dan menertibkan. Jika tidak, patut dipertanyakan ada apa di balik pembiaran ini,” tegasnya.
Basra mengingatkan bahwa kelalaian atau pembiaran oleh pejabat berwenang dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum administrasi bahkan pidana, apabila terbukti merugikan kepentingan publik dan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal resmi pembongkaran maupun penertiban dari Pemerintah Kota Ternate. Publik kini menanti ketegasan Wali Kota dan aparat pengawas internal untuk memastikan aturan tata ruang ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Tim).

