Lebih Dahulu Ajukan Dumas ke Kapolresta : LKP/LPK Grand Wisata Tegaskan Bukan Terlapor Pasif

Kabupaten Cirebon — Sorottipikor .com // Manajemen Lembaga Kursus dan Pelatihan / Lembaga Pelatihan Kerja (LKP/LPK) Grand Wisata menegaskan bahwa pihaknya bukan pihak pasif dalam persoalan hukum yang belakangan mencuat ke publik. Dua hari sebelum adanya laporan dan pemberitaan dugaan penipuan serta penggelapan dana, LKP/LPK Grand Wisata telah lebih dahulu mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kapolresta Cirebon pada tanggal 3 Februari 2026.

Dumas tersebut diajukan terhadap orang tua salah satu peserta didik, yang dinilai telah melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas kewajaran, termasuk dugaan tekanan, tuduhan tidak berdasar, serta perbuatan yang berpotensi mencederai nama baik dan legalitas lembaga.

Manajemen LKP/LPK Grand Wisata menilai, keterlibatan orang tua peserta didik dalam hubungan hukum yang sejatinya bersifat perdata antara lembaga dan peserta telah menjadi sumber utama konflik.

Alih-alih menempuh jalur komunikasi atau mekanisme perdata, persoalan tersebut justru berkembang menjadi narasi pidana yang dipaksakan ke ruang publik.

“Perlu kami luruskan secara tegas, sebelum adanya laporan terhadap lembaga kami, kami telah lebih dahulu mengadu secara resmi ke Kapolresta Cirebon.

Ini menunjukkan bahwa kami tidak sedang menghindar dari hukum, tetapi justru meminta negara hadir untuk menguji persoalan ini secara objektif dan berimbang,” tegas Hendry Hidayat, S.H., C.TrQ., C.CLE., selalu perwakilan manajemen.

LKP/LPK Grand Wisata juga menolak keras upaya penggiringan opini yang menyederhanakan persoalan hukum menjadi seolah-olah murni tindak pidana.

Menurut manajemen, hubungan hukum antara lembaga dan peserta didik adalah jasa pendidikan dan pelatihan, bukan penempatan kerja, serta tidak pernah ada jaminan kerja, penempatan, ataupun tenggat keberangkatan sebagaimana dituduhkan.

Dalam konteks hukum pidana, pihak lembaga menilai bahwa unsur penipuan maupun penggelapan tidak terpenuhi, sehingga kriminalisasi terhadap sengketa yang seharusnya berada dalam ranah perdata merupakan bentuk penyimpangan asas ultimum remedium.

Manajemen juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan pidana sebelum adanya putusan pengadilan berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah, serta dapat dikualifikasikan sebagai pembentukan opini yang menyesatkan publik.

“Kami menghormati proses hukum dan hak siapa pun untuk melapor. Namun hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan atau senjata untuk memaksakan kehendak dalam sengketa perdata,” lanjutnya.

Sebagai lembaga yang memiliki izin operasional resmi dan berada di bawah pembinaan instansi pemerintah, LKP/LPK Grand Wisata menyatakan siap membuka seluruh dokumen perizinan dan program pelatihan kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, pihaknya menolak tegas trial by the press dan segala bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar hukum.

Manajemen mengimbau media dan publik agar mencermati fakta secara utuh, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Cirebon, serta tidak terjebak pada narasi sepihak yang belum diuji kebenarannya di forum peradilan. (Tim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *