Diduga Rusak Talud Penahan Tebing, LSM GIPERS Desak Ditreskrimsus Polda Malut Periksa PT Maestro Putra Timur
Ternate, Maluku Utara,Sorottipikor.com//
– Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (LSM GIPERS) Maluku Utara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap pembangunan perumahan KPR Prince Residence Kalumata yang dikerjakan PT Maestro Putra Timur.
Proyek perumahan tersebut berlokasi di Jalan Gang Fola IV RT 015/03, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, dan diduga dibangun di kawasan bantaran kali tepat di atas talud penahan tebing.
Ketua DPD LSM GIPERS Maluku Utara, Iskar, menyatakan pembangunan tersebut diduga tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan telah menyebabkan kerusakan talud penahan tebing sepanjang kurang lebih 20 meter.

“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Maluku Utara memanggil Direktur PT Maestro Putra Timur, serta meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PUPR Kota Ternate terkait pengawasan pembangunan tersebut,” ujar Iskar, Sabtu (20/1/2026).
Menurut Iskar, kerusakan talud terjadi karena struktur tidak mampu menahan beban fondasi bangunan perumahan. Ia menilai, apabila pembangunan direncanakan secara matang serta diawasi sesuai ketentuan, kerusakan tersebut seharusnya dapat dihindari.
Iskar juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya **Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 yang mewajibkan AMDAL bagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, serta Permen PU Nomor 63 Tahun 1993 dan Permen PU Nomor 28 Tahun 2015 yang melarang pembangunan di atas atau di sepanjang talud sungai karena dapat mengganggu stabilitas dan fungsi sungai.
Lebih lanjut, LSM GIPERS menduga adanya kelalaian pengawasan dari instansi teknis terkait.
“Kami menilai ada potensi pelanggaran hukum karena aktivitas tersebut merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan warga sekitar. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pembangunan di bantaran sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.
Sementara itu, Isman Mustafa Patamani, selaku pemilik sekaligus penanggung jawab PT Maestro Putra Timur, membantah tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan bahwa keruntuhan talud bukan disebabkan oleh pembangunan perumahan.
> “Talud yang runtuh merupakan bangunan lama milik pemerintah yang tidak memiliki fondasi. Saat hujan deras, air menggerus bagian bawah talud sehingga menyebabkan runtuh. Itu terjadi di lahan kosong yang belum kami bangun,” jelas Isman.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan perumahan telah memiliki izin lengkap dan dilakukan di atas lahan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan, bukan di bantaran sungai.
“Kami membangun sesuai izin yang kami miliki. Ini murni faktor alam yang tidak kami kehendaki,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi, menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan lapangan.
“Mereka memang memiliki izin, namun kami akan melakukan koreksi batas-batas bangunan untuk memastikan kesesuaiannya dengan izin yang diberikan. Untuk kejadian longsor, akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan DLH Kota Ternate, Syarif Can, menyatakan bahwa dokumentasi awal yang diterima akan dijadikan bahan pendataan awal.
“Untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, tetap harus melalui pemeriksaan lapangan dan pengecekan dokumen perizinan lingkungan sesuai prosedur. DLH Kota Ternate mendukung pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dan verifikasi lapangan oleh instansi terkait masih berlangsung.
(Deka)

