Keberatan Dinonaktifkan, Fungsional BPSK Banjarmasin Ajukan Audiensi ke Gubernur Kalsel

BANJARMASIN,Sorottipikor.com//

– Wacana penonaktifan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin menuai keberatan serius dari jajaran fungsional BPSK. Mereka bahkan secara resmi berencana mengajukan audiensi langsung dengan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, guna meminta kejelasan sekaligus mempertahankan eksistensi lembaga tersebut.

Keberatan itu muncul menyusul diterbitkannya surat Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal Selasa, 23 September 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Kalsel di Banjarbaru. Surat bernomor 510/525/PKTN/DISDAG tersebut memuat rencana penonaktifan fungsional BPSK Kota Banjarmasin.

Menindaklanjuti wacana tersebut, para fungsional BPSK Kota Banjarmasin menggelar rapat internal pada Jumat, 9 Januari 2026, dan sepakat menyatakan keberatan serta menempuh langkah audiensi dengan gubernur.

Fungsional BPSK Kota Banjarmasin, Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH, menegaskan bahwa keberadaan BPSK merupakan amanat langsung undang-undang dan tidak dapat dikesampingkan begitu saja.

“Keberadaan BPSK adalah amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Fauzan, Kamis (15/1/2026) di Banjarmasin.

Advokat senior ini menegaskan, BPSK Kota Banjarmasin memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan BPSK di sejumlah daerah, termasuk Kota Banjarmasin.

“Selain itu, kami sebagai fungsional BPSK Kota Banjarmasin diangkat untuk masa kerja periode 2023–2028 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0828/Kum/2022,” jelas Fauzan.

Sebagai Ketua YLK Intan Kalimantan, Fauzan menilai peran BPSK sangat vital dalam melindungi hak-hak konsumen di Kalimantan Selatan. BPSK menjadi sarana penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan (nonlitigasi) yang profesional, cepat, mudah, dan tanpa biaya.

“Penyelesaian sengketa di BPSK mengedepankan asas cepat, sederhana, dan gratis, sehingga sangat membantu masyarakat,” tambahnya.

Ia juga memaparkan capaian kinerja BPSK Kota Banjarmasin yang dinilai signifikan. Selama periode 2023 hingga 2025, BPSK berhasil menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp1.670.977.466.

Tak hanya itu, Provinsi Kalimantan Selatan juga menerima Anugerah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen dari Kementerian Perdagangan RI sejak 2023 hingga 2025.

“Penghargaan tersebut tidak terlepas dari keberadaan dan kinerja BPSK Kota Banjarmasin yang dinilai sangat memuaskan,” ujar Fauzan yang juga dosen di STIH Sultan Adam.

Menurutnya, BPSK Kota Banjarmasin selama ini juga terbuka terhadap diskusi dan evaluasi demi menjaga eksistensi lembaga serta meningkatkan perlindungan hak-hak konsumen di daerah.

“Karena itu, kami sangat keberatan jika BPSK Kota Banjarmasin dinonaktifkan. Kami berharap Gubernur Kalimantan Selatan berkenan meluangkan waktu untuk menerima audiensi kami,” pungkasnya.

(Nur Asani)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *