Distribusi Bantuan Pangan di Pabuaran Disorot, Dugaan Praktik Parkir Tak Resmi Muncul

Kabupaten Bogor,Sorottipikor.com//

Pelaksanaan pendistribusian Program Bantuan Pangan (PBP) alokasi Oktober–November 2025 di Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, pada Senin (15/12/2025), diduga diwarnai praktik tidak semestinya oleh oknum petugas keamanan lingkungan (Linmas).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah warga penerima bantuan memarkirkan kendaraan mereka di area fasilitas parkir kantor kelurahan. Namun, muncul dugaan adanya penerimaan uang secara sukarela dari pengguna kendaraan oleh oknum Linmas yang bertugas melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung.

Kondisi tersebut menuai perhatian karena fasilitas parkir kantor kelurahan merupakan aset pemerintah yang sejatinya dapat digunakan masyarakat tanpa pungutan. Dugaan praktik ini pun dinilai mencederai semangat pelayanan publik, terlebih kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan program bantuan sosial bagi masyarakat.

Isu ini menjadi perhatian karena sebelumnya sempat viral di media sosial terkait protes terhadap pungutan parkir di fasilitas pemerintah, sebagaimana disuarakan oleh salah satu konten kreator di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Meski dalam kasus di Kelurahan Pabuaran tidak disebutkan adanya tarif atau paksaan, praktik penerimaan uang tetap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, wartawan Media Nasional *Sorot Tipikor* melakukan konfirmasi kepada Lurah Pabuaran, Rodi Kurniadi, S.Pd.I., M.M.Melalui pesan WhatsApp, Rodi menjelaskan bahwa tidak ada pungutan parkir resmi dalam kegiatan tersebut.

> “Untuk perparkiran bebas, tidak dipungut biaya parkir. Apabila ada yang memberikan, itu tidak dipaksa. Hal tersebut merupakan inisiatif anggota Linmas yang melakukan pengamanan kendaraan, hasil koordinasi dengan komandan regu Linmas,” ujar Rodi.

Kendati demikian, penjelasan tersebut masih menimbulkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan apakah praktik penerimaan uang tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau pungutan liar, serta sejauh mana pengawasan pihak kelurahan terhadap petugas yang berada di bawah koordinasinya.

Perlu diketahui, anggota Linmas merupakan bagian dari unsur pengamanan lingkungan kelurahan yang telah menerima honorarium dari pemerintah dan memiliki tugas utama menjaga ketertiban serta keamanan fasilitas publik.

Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun pusat dapat meningkatkan pengawasan terhadap aparatur dan petugas di lapangan agar fasilitas yang dibangun dari pajak rakyat dapat digunakan secara nyaman, aman, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi mencederai profesionalisme pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi lanjutan dari pihak terkait mengenai mekanisme pengawasan serta evaluasi terhadap kejadian tersebut.

(Lapeo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *