Penandatanganan Hasil Kesepakatan Batas Kelurahan se-Kecamatan Bungku Tengah
MOROWAL,-Sulteng-Sorottipikor//
Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar kegiatan Penandatanganan Berita Acara Hasil Kesepakatan Batas Kelurahan se-Kecamatan Bungku Tengah, bertempat di Ruang Rapat Aula Kantor
Bupati Morowali Lantai I, Kamis (4/12/25). Kegiatan ini diinisiasi oleh Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) sebagai tindak lanjut dari proses klarifikasi dan verifikasi lapangan terkait penegasan batas wilayah antar-kelurahan di Kecamatan Bungku Tengah.
Langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan kepastian administrasi pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penataan wilayah yang lebih tertib, akurat, dan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berupaya memperkuat koordinasi antarwilayah dan meminimalisir potensi sengketa batas di kemudian hari.
Kegiatan ini menghadirkan para lurah dan kepala desa yang memiliki batas wilayah berdekatan untuk membahas serta menyepakati batas administratif masing-masing. Kesepakatan ini khususnya mencakup 6 kelurahan di Kecamatan Bungku Tengah, yaitu Kelurahan Marsaoleh, Bungi, Tofoiso, Matano, Lamberea, dan Mendui.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asep Haerudin yang hadir mewakili Bupati Morowali. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah bukan sekadar penentuan garis administratif, tetapi merupakan fondasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berbasis kepastian hukum.
Ia juga menambahkan bahwa kejelasan batas wilayah akan berdampak langsung pada ketepatan perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penyelesaian potensi persoalan sosial di masyarakat.
Asep Haerudin turut menyampaikan apresiasi kepada para lurah, kepala desa, serta jajaran Bagian Tapem atas kerja keras dan ketelitian dalam proses klarifikasi lapangan. “Penetapan batas wilayah harus kita maknai sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir Camat Bungku Tengah, para kepala desa, lurah, serta jajaran Bagian Tapem selaku penggagas kegiatan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Bungku Tengah, Arman, kembali menegaskan bahwa setelah penandatanganan ini, tidak ada lagi ruang bagi kesalahpahaman terkait batas wilayah antar-kelurahan.
Ia menambahkan bahwa hasil kesepakatan ini akan segera dilanjutkan dengan proses pengesahan dalam bentuk Peraturan Bupati, yang nantinya menjadi pedoman resmi untuk penetapan batas 6 kelurahan tersebut.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Kelurahan oleh seluruh pihak terkait, yang menjadi dasar resmi dalam pengelolaan administrasi wilayah ke depan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Morowali menegaskan kembali komitmennya dalam meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.(IKP/Yasin)

