Aturan Baru SKCK Dinilai Persulit Pencari Kerja, Warga Bogor Minta Pemerintah Turun Tangan
Bogor, Sorottipikor.com//
8 Desember 2025– Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat mengenai isu tenaga kerja asing, kini muncul persoalan baru yang dirasakan semakin membebani para pencari kerja di Indonesia. Sejumlah warga menilai proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) semakin sulit setelah diberlakukannya aturan terbaru yang mewajibkan pemohon terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 6 Tahun 2023. Aturan mulai berlaku pada Agustus 2024 dan langsung menuai sorotan publik karena dinilai menambah beban masyarakat yang tengah berjuang mencari pekerjaan.
Di lapangan, banyak masyarakat merasa tidak memahami alur pemenuhan syarat BPJS aktif. Bahkan mereka yang sudah memiliki BPJS pun kerap terhambat oleh tunggakan iuran, sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan SKCK.
Kondisi ini menyebabkan munculnya pertanyaan di tengah publik: apakah kebijakan ini benar-benar membantu masyarakat, atau justru memperpanjang kesulitan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan?
Salah seorang pemohon SKCK, ER (23), mengaku hampir menyerah akibat rumitnya proses yang harus dilalui. Baik sistem online maupun offline, kata dia, sama-sama memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.
“Sudah ingin bekerja demi hidup lebih baik, tapi prosesnya justru mematahkan semangat,” ujar ER saat ditemui. Ia berharap pemerintah dapat melihat langsung kondisi di lapangan agar aturan yang dibuat tidak justru menyulitkan rakyat.
Di tengah rasa frustasi, ER dan sejumlah warga bahkan menyampaikan aspirasi melalui media sosial kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi—yang akrab disapa “Bapak Aing”. Mereka berharap pemerintah daerah maupun pusat dapat memberikan solusi atau setidaknya memperluas sosialisasi agar masyarakat memahami aturan baru tersebut.
Masyarakat menilai pemerintah seharusnya fokus pada upaya menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan menambah persyaratan yang memperberat proses pencarian kerja.
Warga Bogor dan daerah lainnya kini berharap adanya evaluasi serius dari pemerintah pusat maupun instansi terkait. Mereka meminta agar proses penerbitan SKCK memberikan kemudahan, bukan hambatan, bagi anak bangsa yang ingin bekerja dan hidup layak di negeri sendiri.
Daeng Lapeo
(Kaperwil Jawa Barat)

