Dugaan Pecemaran Nama Baik, Akun Facebook Vira Attamimi (Umy Vira ) Resmi Dilaporkan ke Polres

Kota Ternate,– Sorot Tipikor //
Dugaan pecemaran nama baik, Akun Facebook Vira Attamimi (Umy Vira ) resmi dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate oleh Ahmad Hamzah SH Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) Kota Ternate selaku kuasa Hukum dari pelapor Mufidah Alamri terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan diterima langsung oleh Alfariezy I. Luth selaku Basium Polres Ternate.

Dalam konfrensi pers yang digelar Rabu, (19/11/2025) Ahmad menegaskan mewakili kliennya telah melaporkan Akun Facebook VA terkait postingan Live Facebook pada tanggal 17 November 2025 telah menyerang harkat martabat nama baik kliennya dengan menyebutkan manusia ini adalah manusia putarbale dengan menyebutkan nama jelas dan memosting profil Facebook klien.

Kemudian tanggal 18 November 2025 terlapor juga kembali melakukan live di Facebook dengan judul bahas akun Ida Ratu Balgis yang pada livenya menyebutkan secara tegas menyatakan manusia yang punya nama akun Ida Ratu Balgis (menit ke- 6:15) lancang perempuan ini (menit ke-18:10.8:40.46:05 dan 10:26) putar bale (menit ke-24:48 dan 44:21) lancang seng atorang (menit ke-31:38),”Ujar Ahmad.

Olehnya dari perbuatan terlapor diduga telah mencemarkan nama baik kliennya dan memenuhi unsur pasal sebagimana dimaksud dalam pasal 27A Undang undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informsi Elektronik, setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Pasca laporan yang telah di layangkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate pihaknya telah menyiapkan bukti permulaan awal berupa saksi dan bukti rekaman Live Facebook tertanggal 17 dan 18 November 2025 tangkapan layar dari akun Facebook terlapor, pihaknya meminta laporan yang telah dilayangkan tersebut dapat di proses sesuai Hukum yang berlaku karena pengawalan terkait proses penyelidikan hingga penyidikan tetap dilakukan,” Jelasnya.

Lanjut Ahmad menjelaskan awal, kliennya pernah membuat postingan pada status terkait keluh kesah atas hal hal yang dialami anak klien yang sementara itu anggota di Sanggar Gendang Gamalama (SGG) namun kiennya tidak pernah menyebutkan secara tegas nama sanggar tersebut hanya menyebutkan insial (SGG) dalam komentar ini merupakan bentuk dari protes dan kritik.

Postingan tersebut kliennya juga tidak pernah menyerang harkat, martabat dan kehormatan individu ataupun pribadi seseorang olehnya karenanya berdasarkan keputusan MK. No.105/PUU-XXII/2024 ketentuan mengenai penghinan senagimana dimaksud dalam pasal 24A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informsi dan transaksi elektronik harus kepada orang Seorang atau individu bukan badan hukum, institusi, kelompok, profesi atau jabatan,” Tutupnya. (Team).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *