Pemprov Kalsel Umumkan Penutupan Total Jembatan S. Semayap, Berlaku Mulai 16 November 2025
KOTABARU,Sorottipikor.com//
– Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Sekretariat Daerah resmi mengumumkan penutupan total Jembatan S. Semayap di Kabupaten Kotabaru. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 560.11/1524.04/DISHUB/2025 tentang Pengalihan Jalan dan Pembatasan Muatan Kendaraan Sehubungan dengan Penggantian Jembatan S. Semayap.
Penutupan total akan berlaku mulai 16 November 2025 hingga 16 Juli 2026, selama proses penggantian jembatan yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan di ruas Jalan Brigjen Hasan Baseri KM 2,6 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syarifuddin, M.Pd, kebijakan ini diambil demi menjaga keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas selama masa pengerjaan.
Sebagai langkah antisipasi, arus lalu lintas akan dialihkan melalui jalan alternatif dengan rincian sebagai berikut:
Arah menuju ke Kota Baru: melewati Jalan Silver, Jalan Tembaga (Kasturi), dan Jalan Meranti.
Arah keluar dari Kota Baru: melewati Jalan Karya Utama, Jalan Padat Karya, Jalan Mufakat Mandin, Jalan Karya Bersama, dan Jalan Sei Salak.
Selain pengalihan arus, Pemprov juga menetapkan pembatasan muatan kendaraan yang diizinkan melewati jalur alternatif dengan batas maksimal enam (6) ton.
Pemerintah mengimbau seluruh pengusaha, asosiasi, dan operator angkutan baik penumpang maupun barang untuk mematuhi ketentuan ini dan memastikan muatan kendaraan tidak melebihi batas yang ditetapkan.
“Dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar proses penggantian jembatan berjalan lancar dan aman,” ujar Syarifuddin dalam surat edarannya.
Pemprov juga meminta seluruh stakeholder untuk membantu melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, spanduk, maupun baliho di titik-titik strategis, agar masyarakat pengguna jalan dapat menyesuaikan rute dan menghindari kemacetan.
(TIM)

