Ketum Gelang Hitam Desak DPMD Lebak Terkait Audensi dengan Kepala Desa Cibuah
Lebak,Sorottipikor.com//
– Ketua Umum Lembaga Gelang Hitam, Hj. Ratu Harum Sari, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak untuk segera menindaklanjuti permohonan audensi yang telah dilayangkan terkait dugaan kurangnya keterbukaan informasi publik di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung.20/10/2025
Desakan ini disampaikan setelah surat permohonan audensi yang dikirimkan pada 24 September 2025 tak kunjung mendapat balasan resmi. Lembaga Gelang Hitam menilai, perlu adanya penjelasan dari DPMD mengenai transparansi pengelolaan dana desa yang dianggap belum berjalan sesuai prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekretaris Jenderal Lembaga Gelang Hitam, Iwan Suciawan, pada Selasa (14/10/2025) telah bertemu langsung dengan Sekretaris Dinas DPMPD Lebak, Rido Nopara. Dalam pertemuan tersebut, pihak DPMPD menyatakan kesiapannya untuk menjadwalkan audensi resmi dengan Lembaga Gelang Hitam.
“Kami telah mengajukan surat audensi sejak 24 September, namun baru mendapat tanggapan setelah kami konfirmasi ulang. Kami berharap DPMD membuka ruang dialog secara terbuka agar tidak ada lagi kesan menutup-nutupi informasi terkait dana desa,” ujar Hj. Ratu Harum Sari, Ketum Gelang Hitam, saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, Sekdis DPMD Lebak, Rido Novara, menyambut baik inisiatif lembaga tersebut dan menegaskan komitmennya dalam membangun komunikasi positif dengan elemen masyarakat.
“Kami pada prinsipnya terbuka terhadap masukan dan kritik dari lembaga kontrol sosial. Audensi akan segera dijadwalkan agar persoalan yang disampaikan dapat dibahas secara objektif dan sesuai prosedur,” jelas Rido Novara.
Iwan Suciawan menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menuding atau mencari kesalahan, melainkan ingin memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
“Kami hanya ingin memastikan hak masyarakat untuk tahu tidak diabaikan. Setiap dana publik harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun moral,” tutup Iwan Suciawan.
Lembaga Gelang Hitam berharap, melalui audensi tersebut, DPMD Lebak dapat memperkuat fungsi pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Lebak, khususnya di Desa Cibuah.
Sumber rilis Iwan Setiawan
Tiem sorot Tipikor-