DPRD Tanah Bumbu Sahkan Tiga Raperda Strategis, Wujudkan Sinergi Kuat Eksekutif dan Legislatif
BATULICIN,Sorottipikor.com//
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kembali menorehkan langkah penting dalam pembangunan daerah. Melalui Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025, seluruh fraksi DPRD secara bulat menyetujui tiga raperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (4/10/2025).
Adapun tiga Raperda yang disetujui yakni:
Raperda tentang Bangunan Gedung,
Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin tersebut diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Hasilnya, seluruh fraksi sepakat bahwa ketiga Raperda ini memiliki nilai strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan di Bumi Bersujud.
Dalam sambutannya, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Pj. Sekda Yulian Herawati menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan komitmen selama proses pembahasan.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Tanah Bumbu atas perhatian dan kesungguhan dalam membahas hingga menyetujui ketiga Raperda ini. Ini adalah bukti nyata kuatnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Yulian menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen menindaklanjuti keputusan tersebut secara cepat dan tepat. Seluruh dokumen, katanya, akan segera disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendapatkan nomor register, sebagai langkah akhir menuju pemberlakuan resmi ketiga Perda tersebut.
Lebih lanjut ia menambahkan, kehadiran tiga perda ini diharapkan mampu memperkuat fondasi hukum dalam pelaksanaan pembangunan yang tertib, terencana, dan berkeadilan.
“Kami percaya, Perda ini tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi juga instrumen nyata dalam memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong Tanah Bumbu menjadi daerah yang maju, makmur, dan beradab,” tuturnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, para Kepala OPD, pimpinan instansi vertikal dan perusahaan daerah, serta perwakilan Bank Kalsel Cabang Batulicin.
Dengan disahkannya tiga perda penting ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimistis langkah pembangunan ke depan akan semakin terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(Tim)