Ombudsman RI Temukan Empat Potensi Maladministrasi Program MBG
Jakarta,Sorottipikor.com//
– Ombudsman Republik Indonesia menemukan empat potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan itu meliputi penundaan berlarut, diskriminasi, ketidakmampuan (tidak kompeten), serta penyimpangan prosedur.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan hasil kajian cepat tersebut di Jakarta, Selasa (30/9/2025). Ia menilai lemahnya tata kelola berpotensi menghambat pencapaian target layanan MBG yang menelan anggaran Rp71 triliun dengan sasaran 82,9 juta penerima manfaat.
Beberapa contoh maladministrasi yang ditemukan antara lain keterlambatan pencairan honor staf lapangan, indikasi afiliasi mitra dengan jejaring politik, dapur yang tidak mematuhi SOP, hingga pengadaan bahan pangan tidak sesuai kontrak.
Selain itu, Ombudsman mencatat delapan masalah besar, seperti kesenjangan target-realisasi, kasus keracunan massal, keterbatasan SDM, mutu bahan tidak sesuai standar, hingga lemahnya pengawasan distribusi.
Ombudsman mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan perbaikan, termasuk penyempurnaan regulasi kemitraan, penguatan SDM, pengawasan keamanan pangan bersama BPOM, serta penerapan sistem pemantauan digital.
“Ombudsman RI akan terus mengawasi pelaksanaan MBG demi memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi,” tegas Yeka.
(Tim)