Mahasiswa Hukum Tata Negara Kritik Konflik Kepentingan Wakil Bupati Cirebon dalam Jabatan Ketua KONI
Cirebon — Sorottipikor .com // Sejumlah mahasiswa hukum tata negara semester 7 yang sedang melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Lembaga Penelitian dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Cirebon 26 September 2025 memenuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat(RDP) dari DPRD kabupaten Cirebon.
Sandy Al Faris di dampingi Dwi Wibowo, berserta rekan Mahasiswa menyuarakan keprihatinan terkait dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Cirebon, Saudara Jigus, .
Diketahui, Wakil Bupati Jigus juga menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon. Menurut mahasiswa, hal ini menimbulkan ambiguitas dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyatakan bahwa KONI sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah daerah,” ujar Sandy.
Dalam hal ini, Wakil Bupati yang memiliki kewenangan mengalokasikan dana ke KONI sekaligus menjabat sebagai ketua organisasi penerima dana tersebut, sehingga ada risiko terjadinya benturan kepentingan.
“Kami sebagai mahasiswa hukum tata negara merasa bahwa posisi ganda ini bisa menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan tata kelola pemerintahan yang baik,” terang perwakilan mahasiswa.
Mahasiswa meminta agar aparat terkait, termasuk DPRD Kabupaten Cirebon, melakukan pengawasan lebih ketat dan memberikan tanggapan atas keresahan yang mereka suarakan.
Mereka juga berharap adanya evaluasi terhadap etika politik pejabat publik agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan dana publik.
“Kami berterima kasih kepada anggota DPRD, khususnya Komisi II, yang telah merespon dengan serius dan memberikan perhatian terhadap isu ini.
Diharapkan ini menjadi awal langkah perbaikan bagi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tambah mereka.
Ini menjadi perhatian warga Cirebon yang menginginkan pejabat publik dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku demi kepentingan rakyat.
Selain itu , Wakil ketua DPRD kabupaten Cirebon Hj.Nana Kencanawati S,Pd. mengungkapkan, kita menampung aspirasi dari mahasiswa namun akan menyampaikan ke pemerintahan daerah karena DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi,” ungkapnya.
” Tetapi kami akan memiliki rencana akan melakukan Audensi berikutnya biar nanti mahasiswa menyampaikan dan didenger sekdanya didenger oleh bagian hukumnya,” ujar Hj.Nana.
Ini kedudukan Jigus Sebagi wakil bupati itu merangkap jabatan nanti ditanyakan kepada bagian hukumnya nati kan bagian hukum yang menjelaskan, ” tutupnya.( Tim )