Masyarakat Apresiasi Solusi Solutif, Bupati Morowali, Rapat Penyelesaian Lahan
MOROWALI, -Sulteng-Sorottipikor//
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf memimpin rapat penyelesaian lahan masyarakat di Dusun Pulondongan dan Dusun Lere’ea, Kecamatan Bahodopi. Rapat berlangsung di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, September baru baru ini.
Rapat ini dihadiri perwakilan masyarakat, pemerintah desa, serta pihak perusahaan PT Abadi Nikel Nusantara. Masyarakat menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Bupati dalam merespon permasalahan yang mereka hadapi.
Menurut masyarakat, keseriusan Bupati terlihat dari caranya menggali persoalan secara detail dalam diskusi. Dari sembilan poin tuntutan masyarakat, delapan poin telah disepakati bersama. Sementara satu poin terkait dokumen SKPT masih menunggu tindak lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Iksan menginstruksikan agar dokumen SKPT yang sudah dicairkan dan dipegang kepala desa segera dibawa untuk mempercepat penyelesaian masalah. Ia juga menegaskan komitmennya untuk meninjau langsung lahan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.
Adapun sembilan poin tuntutan masyarakat kepada PT Abadi Nikel Nusantara yang dibahas dalam rapat yaitu:
1. Perusahaan segera melakukan perubahan FS dan adendum dokumen lingkungan.
2. Perusahaan wajib melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui penetapan SK Kepala Desa.
3. Perusahaan meningkatkan pelaksanaan penyiraman jalan desa yang dilalui kendaraan perusahaan.
4. Terkait SKT, akan dilakukan pembicaraan dan verifikasi dalam pertemuan lebih lanjut di tingkat kabupaten yang dimediasi Pemkab Morowali.
5. Palang yang dipasang di Dusun Pulondongan Desa Dampala bukan larangan, melainkan alat kontrol perusahaan demi keselamatan.
6. Penyelesaian kebun masyarakat yang masuk area IUP perusahaan akan dibicarakan lebih lanjut.
7. Perusahaan menyediakan kebutuhan air bersih dan penerangan bagi masyarakat.
8. Perusahaan memberikan kompensasi terhadap lahan atau kebun masyarakat yang terdampak aktivitas di luar IUP.
9. Jika terjadi kerusakan tanaman masyarakat, perusahaan bersama masyarakat dan pemerintah desa akan melakukan peninjauan. Bila terbukti, perusahaan wajib menyelesaikan secara langsung melalui kesepakatan bersama.(IKP/Yasin)