Modus Kenalan di Aplikasi, Oknum Driver Online Tipu Wanita Cileungsi.

Jonggol,– Sorot Tipikor //
Aksi kejahatan bermodus perkenalan lewat aplikasi kembali terjadi. Seorang perempuan berinisial WDH harus merugi hingga puluhan juta setelah ditipu dan ditinggalkan oleh pria yang baru dikenalnya lewat aplikasi OMI.

Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono, SH menjelaskan, korban awalnya berkenalan dengan pelaku yang mengaku bernama KP. Pada Selasa, 26 Agustus 2025, korban dijemput dari kontrakannya di Cileungsi dan diajak ke Karawang menggunakan mobil. Keduanya kemudian bermalam di sebuah apartemen di kawasan Tangerang.

Namun, keesokan harinya saat hendak kembali ke arah Bogor, pelaku mengajak korban berhenti di SPBU Kebon Nanas, Kecamatan Cikokol, Kota Tangerang.

Korban diminta mengisi saldo e-toll di Indomaret. Saat itulah korban meninggalkan HP Samsung A15 dan uang tunai Rp5 juta di dalam mobil.

“Ketika selesai mengisi saldo dan kembali ke parkiran, korban sudah tidak menemukan pelaku maupun mobilnya. Korban sempat menunggu sekitar 6 jam di SPBU, namun pelaku tidak kembali. Akhirnya korban pulang ke Cileungsi menggunakan angkutan umum,” ungkap Kapolsek Jonggol, Sabtu (20/09/2025)

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Tangerang Kota pada 28 Agustus 2025. Kemudian, pada Sabtu, 20 September 2025, korban melakukan konsultasi ke Polsek Jonggol.

Melalui pelacakan kendaraan yang digunakan, ternyata mobil tersebut adalah milik perusahaan rental yang disewakan kepada pengemudi jasa taksi online. Polisi pun memancing pelaku untuk datang hingga akhirnya berhasil diamankan di Perumahan Citra Indah, Jonggol.

“Pelaku yang merupakan driver taksi online langsung diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Jonggol, kemudian diserahkan ke penyidik Polres Tangerang Kota,” kata Kapolsek.

Dalam proses serah terima, sejumlah barang bukti juga diamankan polisi, di antaranya:

– 1 unit mobil Toyota Avanza silver metalik tahun 2023 dengan nomor polisi B-1144-ROV
– 1 lembar STNK dan kunci kontak
– 2 unit HP milik pelaku (Vivo dan Oppo)

Sementara itu, HP Samsung A15 milik korban telah digadaikan oleh pelaku ke pegadaian hanya seharga Rp1 juta.

Pelaku berinisial KP, diketahui merupakan warga Kampung Mariuk, Desa Sukamulya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang. Kini, pelaku resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, korban WDH mengucapkan terima kasih kepada warga Citra Indah City yang telah membantu proses penjebakan pelaku.

“Terima kasih banyak kepada bapak Polisi, warga Citra Indah City, bapak sekuriti dan juga bapak-bapak wartawan yang sudah membantu saya, alhamdulillah akhirnya pelaku tertangkap dan semoga mendapatkan hukuman sesuai dengan kejahatan yang telah di lakukannya terhadap saya,”pungkas korban.

Pewarta : Yanny Manuhutu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *