LSM LIRA Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Pemprov Malut

MALUKU UTARA,Sorottipikor.com//

– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda dan Kejati Maluku Utara, untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2024.

Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Serbin Sehe, juga diminta segera mengambil langkah tegas, termasuk mencopot dua kepala dinas yang disebut-sebut dalam temuan tersebut.

Ketua LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menjelaskan bahwa hasil temuan BPK Perwakilan Maluku Utara berdasarkan LHP Nomor 12/B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“BPK menemukan adanya ketidaksesuaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) senilai Rp3 miliar. Dugaan penyalahgunaan kewenangan keuangan ini tentu bisa menimbulkan kerugian negara yang signifikan,” kata Said, Senin (15/9/2025).

Selain itu, lanjut Said, dugaan serupa juga ditemukan di Dinas Sosial. Berdasarkan LHP BPK dengan nomor yang sama, terdapat potensi kerugian negara dari sejumlah kegiatan, seperti pengadaan makan minum, fasilitas pelayanan, dan urusan sosial sebesar Rp1,8 miliar. UPTD Panti Sosial Tuna Wisma juga disebutkan mengalami masalah pengelolaan keuangan senilai Rp1,09 miliar, serta anggaran belanja barang dan jasa tahun 2024 sebesar Rp2,68 miliar.

“Penyalahgunaan keuangan ini harus segera ditindaklanjuti. Kami minta Polda dan Kejati tidak menutup mata,” tegas Said.

LSM LIRA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, mereka berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini ke Presiden Prabowo Subianto serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar penanganannya lebih serius.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku Utara, Saifuddin Djuba, melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa temuan BPK bersifat administratif dan sudah ditindaklanjuti.

“LHP BPK itu sifatnya administrasi, dan sudah ditindaklanjuti Inspektorat. Bahkan, Pak Inspektur sudah menyampaikan di beberapa media bahwa proses tindak lanjut sudah selesai. Hasil akhirnya tinggal menunggu dari BPK,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Rehabilitasi Sosial Tuna Wisma, Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Asrul F. Tameti, juga membenarkan adanya temuan BPK terkait administrasi pengelolaan keuangan tahun 2024.

“Itu temuan BPK, jadi memang ada. Kami sudah diminta melengkapi berkas-berkas dan menyerahkannya ke Inspektorat untuk pemeriksaan. Hasil akhir tetap akan ditentukan BPK,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

(Deka/Tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *