Kades Cikuda Buka Suara Usai Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Gratifikasi
Bogor,Sorottipikor.com//
– Kepala Desa Cikuda, AS, akhirnya angkat bicara usai memenuhi panggilan Polres Bogor untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah bernilai miliaran rupiah di wilayahnya.
AS dipanggil polisi pada Senin, 25 Agustus 2025, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bersifat klarifikasi, bukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Sebagai warga negara yang baik, tentu saya memenuhi panggilan Polres. Saya bersyukur bisa sekaligus memberikan penjelasan dan kronologi yang sebenarnya, agar tidak ada informasi yang menyimpang seperti yang sempat beredar di media sebelumnya,” ujar AS.
Kasus ini disebut-sebut berkaitan dengan PT AKP, sebuah perusahaan pengembang perumahan di Kampung RW 04, Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Namun, AS menekankan bahwa hubungan pemerintah desa dengan pihak pengembang berjalan baik, dan pembangunan di lokasi tetap kondusif.
Lebih lanjut, AS mengaku masih menunggu kesempatan bertemu langsung dengan pihak perusahaan untuk mengklarifikasi isu dugaan gratifikasi tersebut.
Di sisi lain, AS mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menggunakan tanda tangan dan stempel desa tanpa izin. “Ada indikasi pemalsuan tanda tangan dan stempel Desa Cikuda oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini akan saya serahkan ke aparat penegak hukum, karena jelas melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara, Pasal 264 KUHP, serta UU ITE Pasal 51 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
AS berharap klarifikasi yang ia sampaikan dapat menjadi rujukan agar pemberitaan mengenai kasus ini lebih seimbang dan sesuai fakta.
Redaksi
Reporter: Official Akpersi