DJP dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Dorong Kepatuhan Demi Pembangunan Bangsa

Jakarta, Sorottipikor.com//

– Sebuah langkah penting kembali terukir dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan negara dan perlindungan tenaga kerja. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Pusat DJP, Rabu (13/8/2025), dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro. Momentum ini turut disaksikan oleh para Staf Ahli Kementerian Keuangan, jajaran Direksi dan Deputi BPJS Ketenagakerjaan, serta pejabat eselon II DJP.

Kolaborasi strategis ini bukanlah awal yang tiba-tiba, melainkan kelanjutan dari kerja sama pertukaran data sejak diterbitkannya PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan bahkan telah mendorong pembentukan perjanjian resmi untuk mengatur mekanisme pertukaran data dengan DJP. Sinergi ini semakin diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang menugaskan integrasi data perpajakan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

PKS yang dituangkan dalam Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025 ini mencakup koordinasi pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, serta langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kepatuhan baik di bidang perpajakan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menindaklanjuti Instruksi Presiden melalui pertukaran data sejak 2022. Data tersebut telah melalui proses identifikasi, dan sebagian sudah kami uji,” tutur Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto.
Ia menegaskan, kerja sama ini merupakan momentum awal menuju sinergi yang lebih kokoh. “Sinergi ini bukan hanya untuk DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tambahnya.

Sementara itu, Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menekankan bahwa kerja sama ini memiliki nilai strategis dalam mendorong kepatuhan di dua sektor vital. “Dari sisi perpajakan, kami berharap sinergi ini membantu meningkatkan tax ratio. Dari sisi ketenagakerjaan, ini adalah langkah nyata memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Pada akhirnya, sinergi ini akan memberi kontribusi besar bagi pembangunan nasional,” ujarnya.

Dengan perjanjian ini, DJP dan BPJS Ketenagakerjaan meneguhkan komitmen bersama untuk membangun tata kelola yang transparan, mendorong kepatuhan, sekaligus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

(Tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *