Di Duga Berdiri di Atas Sepadan Sungai Gudang Elektronik di Kota Cirebon Jadi Tergugat II
Cirebon — Sorottipikor.Com // Tahapan sidang kali Ke tiga di PN Kota Cirebon masuk dalam Sidang mediasi , ternyata dalam sidang mediasi menemui kebuntuan ( gagal ) terang Kuasa Hukum Penggugat Gading Umbara Haryanto S.H , Afroyim S.H dari Kantor Hukum Restorative And Partner Senin 18 Agustus 2025 dalam keterangan PRES nya.
Kuasa hukum penggugat Gading Umbara Haryanto S.H , Afroyim S.H mengatakan gugatannya di layangkan ke PN sudah masuk dalam persidangan kali ke tiga dalam duduk perkara / posita.
“Bahwa telah terjadi perbuatan melanggar hukum ( PMH ) yang dilakukan oleh tergugat II yakni mendirikan bangunan permanen yang menggunakan sepadan sungai Kesunean kota Cirebon diduga tanpa ada izin resmi dalam kurun waktu lebih dari sepuluh tahun lamanya dengan bukti foto lokasi dan bangunan terlampir,” terang Gading.
Beberapa dari penggugat sudah melakukan jalur mediasi untuk mempertanyakan serta meminta klarifikasi terkait keberadaan bangunan tersebut kepada tergugat II dengan melayangkan surat somasi pada tanggal 20 Januari 2025 ( bukti terlampir ).
Selanjutnya setelah menunggu bahwa tidak adanya balasan maupun itikat baik yng di lakukan oleh tergugat II untuk melakukan klarifikasi atas dugaan kesalahan yang telah di perbuat maka penggugat melakukan klarifikasi kepada tergugat I, sebagai pihak yang berwenang dengan mengirimkan surat pada tanggal 03 Februari 2025.
Pada tanggal 19 Februari 2025 pihak tergugat I , membalas surat penggugat dimana isinya pihak tergugat I terlah melakukan observasi dan peninjauan ke lokasi yang diadakan dengan mengirimkan Tim untuk melakukan pengecekan.
“Kemudian hasil dari observasi dinyatakan bahwa tergugat I meminta untuk menunjukkan surat izin mendirikan bangunan di wilayah tersebut kepada tergugat II dan tergugat II sampai gugatan ini di buat tidak pernah menunjukkan tergugat I maupun penggugat,”.
Bahwa tergugat I sampai gugatan ini di buat tidak ada upaya sama sekali dalam menindak lanjuti terkait observasi dan temuan di lapangan yang nyata nyata telah melanggar aturan.
Selain itu, Gading Umbara Haryanto S.H. juga Afroyim S.H.menambahkan ,bahwa dengan keberadaan bangunan milik tergugat II selama lebih dari 10 tahun , bahwa warga masyarakat di sekitar menjadi kehilangan akses jalan yang tadinya ada menjadi tidak ada akses .
“Penggugat menilai adanya pembiaran yang dilakukan oleh tergugat II maupun tergugat III di buktikan dengan sepuluh tahun lamanya bangunan tersebut berdiri kokoh tanpa adanya tindakan yang berarti untuk menyelesaikannya dengan cara sesuai aturan,” tambahnya.
Kuasa Hukum penggugat Gading Umbara Haryanto S.H. dan Afroyim S.H. berharap tuntunan penggugat/ petitum dalam pokok perkara: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tergugat II secara sah telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum ( PMH ) terkait mendirikan bangunan permanen tanpa izin resmi dari pihak berwenang serta Tampa dasar hak yang jelas ( dalam hal ini mendirikan bangunan di atas sepadan sungai ).
3. Menyatakan tergugat I secara sah telah melakukan Perbuatan melawan hukum dalam kitab undang-undang hukum perdata pada pasal 1365 dengan melakukan Perbuatan Melanggar Hukum ( baik secara aktif maupun pasif ) dan merugikan pada orang lain maka harus menganti kerugian yang di timbulkan dari pembiayaan yang dilakukan tergugat I kepada tergugat II dengan mendirikan bangunan liar permanen di sepadan sungai Kesunean yang notabene sungai tersebut adalah dibawah kewenangan tergugat I.
4. Menyatakan tergugat III secara sah telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum ( PMH ) sesuai dengan undang-undang Dasar 1945 pada pasal 18 ayat ( 6 ) dan pasal 28D ayat ( 1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah kitab undang-undang hukum perdata ada pasal 1365 dengan tindakan melakukan melawan hukum ( baik secara aktif maupun pasif) dan menimbulkan kerugian bagi orang lain maka harus menganti kerugian dari perbuatan pembayaran yang dilakukan ( Tim ).