Polres Kotabaru Musnahkan 50,27 Gram Sabu, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba
Kotabaru,Sorottipikor.com//
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 50,27 gram sabu-sabu dimusnahkan di halaman Kantor Satresnarkoba pada Jumat (8/8/2025) pukul 11.00 WITA, disaksikan berbagai pihak terkait.
Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari rangkaian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama periode Juni hingga Juli 2025. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Keterangan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, sebagai bentuk transparansi sekaligus memastikan barang bukti tak lagi dapat disalahgunakan.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet, S.Sos. Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kotabaru, serta jajaran anggota Satresnarkoba yang selama ini berada di garis terdepan pemberantasan narkoba.
Dalam sambutannya, Kompol Andi Ahmad Bustanil menegaskan bahwa Polres Kotabaru tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba.
> “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan, dengan tidak menggunakan maupun mengedarkan narkotika,” tegasnya.
Ke depan, Polres Kotabaru berencana memperketat pengawasan dan mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman zat terlarang, demi melindungi generasi penerus bangsa.
(Mufid)
Sumber : Humas Polres Kota aru